Bukan karena Terbitkan Perppu, Ini Syarat Memakzulkan Presiden
Partai politik (Parpol) pendukung pemerintah menolak rencana Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Unang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Partai Nasdem Surya Paloh menilai, penerbitan Perppu berisiko pada pemakzulan presiden.
(Baca: Jokowi dan Para Menterinya Menghindar soal Nasib Perppu KPK)
Pernyataan tersebut ditentang oleh sejumlah pihak, lantaran penerbitan Perppu merupakan wewenang presiden. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu hanya dapat dikeluarkan dalam kegentingan yang memaksa. Tolok ukurnya bersifat subjektif berdasarkan penilaian presiden.
(Baca: Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu Hak Subjektivitas Presiden)
Seluruh presiden yang menjabat sebelum Joko Widodo pun pernah menerbitkan Perppu. Sehingga, penerbitannya merupakan hal yang lumrah. Namun unsur tersebut tak berkaitan dengan pemakzulan presiden.
(Infografik: Suara Mereka untuk Masa Depan KPK)
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7A, pemakzulan presiden terdiri atas enam syarat. Presiden hanya dapat dilengserkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.