Serba-serbi NFT di Dunia Kripto

Cindy Mutia Annur
7 Februari 2022, 09:02

Ekosistem kripto semakin marak dengan munculnya produk baru. Salah satunya Non-Fungible Token (NFT) yang tengah populer dan menjadi viral di tanah air.

Popularitas NFT makin tinggi setelah Ghozali Everyday berhasil menjual swafotonya sebagai NFT dengan nilai miliaran rupiah. Kalangan selebritas maupun awam kemudian banyak yang membanjiri pasar NFT dengan produk NFT masing-masing.

Namun apa sebenarnya NFT tersebut?

Seperti dilansir dari berbagai sumber, NFT merupakan aset atau sertifikat digital suatu karya yang dapat berupa karya seni, musik, item pada video game, dan sebagainya. Contohnya, foto, video, GIF, tweet, hingga barang koleksi.

Aset digital ini memiliki karakteristik bisa dimiliki, dikoleksi, disimpan, atau dijual kembali. Cara kerja NFT yakni dienkripsi dalam blockchain, sehingga NFT hanya bisa dibuat satu kali dan tidak dapat diduplikasi.

Meskipun demikian, pembeli NFT tetap harus waspada karena aset digital ini tak selalu menguntungkan. Aset digital ini termasuk pada pasar spekulatif dan berpotensi menjadi target para peretas (hacker). Apalagi belum ada regulasi secara resmi di Indonesia yang mengatur transaksi jual-beli NFT.

“Masyarakat menjadi tertarik untuk mempelajari manfaat NFT beserta ekosistem blockchain lebih dalam. Ini karena ramai dibahas di media sosial,” kata Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami