KOMIK: Jerat Judi Online di Lembaga Negara
Judi online semakin meresahkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, setidaknya ada 3,5 juta masyarakat menjadi pemain judi online. Bahkan total transaksi dan perputaran uangnya terus meningkat sejak 2017 hingga 2023.
Secara akumulatif, perputaran uang judi online sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp517 triliun. Jumlah tersebut, bahkan setara dengan anggaran revitalisasi Jakarta periode 2019 hingga 2030..
Pemerintah sebenarnya sudah banyak melakukan upaya pemberantasan judi online. dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) misalnya, sejak 2014 telah melakukan pemblokiran situs. Kemudian ada razia gawai di beberapa lembaga negara, pembentukan satgas judi online yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian, hingga pantauan aktif PPATK.
Mengutip Antara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan banyak anggota dan pegawai di lingkungan DPR yang kedapatan bermain judi online. Dia menyebutkan ada lebih dari 1.000 orang dari DPR, DPRD, dan Sekretariat Jenderal DPR yang bermain judi online dengan lebih dari 63 ribu transaksi.
“Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar,” kata Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu, 26 Juni lalu.
Jerat judi online tak hanya terjadi di ranah DPR. Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap bahwa pemain judi online juga ada yang berasal dari TNI dan Polri.
“Untuk kementerian-kementerian ada TNI, Polri, dan lainnya. Itu sudah kami serahkan nama-namanya kepada kepala lembaga,” kata Hadi Tjahjanto pada 25 Juli lalu, seperti dikutip dari Tempo.
Di tubuh TNI, Letda R yang merupakan anggota Brigade Infanteri 3/Tri Budi Sakti Sulawesi Selatan menyelewengkan uang pasukan senilai Rp876 juta untuk judi online.
Ada pula kasus Polwan membakar suaminya yang juga merupakan polisi di Mojokerto. Motif dari pembakaran tersebut adalah kekesalan sang istri karena sang suami menghabiskan uang belanja keperluan rumah tangga untuk judi online.
Kemudian 17 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kedapatan bermain judi online. Sebanyak 8 orang masih menjadi pegawai lembaga antirasuah tersebut, dan 9 orang merupakan mantan anggota. Secara total, para pegawai dan mantan pegawai KPK ini telah melakukan sebanyak 300 transaksi dengan jumlah mencapai Rp111 juta.
Tak hanya di tubuh lembaga penegak hukum, ASN Kementerian Kominfo juga kedapatan bermain judi online. Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba menyebutkan bahwa jumlah ASN Kominfo yang kedapatan bermain judi online ada sebanyak 15 orang. Dua orang tidak terdata, dan satu sudah pensiun.