Memahami Ideologi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia sekaligus dasar negara sebagaimana diterangkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Ideologi Pancasila disahkan pada saat Sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki arti lima prinsip. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Ideologi Pancasila bersumber pada jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai yang terkandung dalam ideologi ini dianggap mampu merefleksikan budaya, nilai, dan kepercayaan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Adapun butir Pancasila yang menjadi dasar negara sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi negara jika dilihat dari sistem pemikiran, maka terbagi menjadi dua jenis yaitu ideologi terbuka dan tertutup. Ideologi terbuka adalah suatu sistem dengan pemikiran terbuka. Sebaliknya, ideologi tertutup merupakan sebuah pemikiran tertutup.
Sebagaimana dijelaskan dalam hasil Seminar Nasional: Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila di Era Reformasi ISSN: 2598-6384, dikatakan Pancasila sebagai ideologi terbuka karena memiliki nilai dan cita-cita yang tidak dipaksakan dari luar. Nilai dan cita-cita Pancasila berasal dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai ideologi terbuka juga memiliki dua dimensi nilai yaitu nilai ideal dan aktual. Kedua nilai tersebut yang menjadi landasan bahwa Pancasila akan senantiasa menerima pengaruh hari luar dan Pancasila akan sejalan dengan perkembangan zaman.