Pengertian Bank Syariah Beserta Ciri-Ciri, Produk, dan Prinsipnya

Image title
24 Februari 2022, 08:13
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan saat IDX Debut Bank Syariah Indonesia (BSI) di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri a
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan saat IDX Debut Bank Syariah Indonesia (BSI) di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Debut BSI di pasar modal diikuti naiknya harga saham emiten berkode BRIS ini sebesar 0,73 persen dari harga pembukaan di level Rp2.750 menjadi Rp2.770 per lembar ketika pasar dibuka.

Berdasarkan pengelolaannya, bank dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah. Dasar hukum bank syariah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

  • Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Ciri-Ciri Bank Syariah

Ciri-ciri bank syariah adalah:

  • Adanya kesepakatan dan persamaan pemikiran ketika melakukan akad perjanjian sehingga tidak ada yang dapat dirugikan atau adanya penyesalan dari kedua belah pihak dan tidak kaku dalam melakukan tawar menawar jumlah nominal selama itu dalam batas yang wajar.
  • Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan wadi’ah oleh pihak bank dijadikan sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik sehingga pihak bank tidak semena-mena dalam mengalokasikan simpanan tersebut.
  • Penggunaan persentase atau adanya bunga dalam pembayaran atau akad harus dihindari karena dapat merusak cita-cita perbankan yang bebas bunga.
  • Tidak melakukan kontrak pembiayaan dengan menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti yang ditetapkan di muka, sehingga ketika peminjam berada dalam masa sulit, dirinya tidak berada dalam kubangan penzaliman.
  • Terdapat Dewan Syariah yang bertugas sebagai jembatan dan pengawasan dari perspektif syariah Islam.

Penjelasan ciri-ciri tersebut tercantum dalam buku Produk Pendanaan Bank Syari’ah.

Produk Bank Syariah

Produk bank syariah dibagi dalam tiga kelompok, yaitu penyaluran dana, penghimpunan dana, dan jasa.

1. Produk Penyaluran Dana

Sesuai prinsip syariah, penyaluran dana dilakukan dalam tiga kelompok utama yaitu:

  • Prinsip jual beli. Terdiri dari murabahah, salam, istishna.
  • Bagi hasil. Terdiri dari mudharabah dan musyarakah.
  • Ujroh atau upah yang terdiri dari ijarah, ijarah muntahia bittamllik, dan ijarah berlanjut.

2. Produk Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah tanpa membedakan nama produk yang bersangkutan.

  • Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.
  • Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dengan pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian hanya ditanggung oleh pengelola dana.

3. Produk Jasa

Produk jasa bank syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah, antara lain:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...