Ada Dua Calon Penyelenggara Bursa Kripto, Siapa Pilihan Bappebti?
Research & Development Manager Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX) Jericho Biere mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh persyaratan untuk menjadi penyelenggaran bursa kripto. Begitu juga dengan PT Indonesia Clearing House (ICH) untuk menjadi lembaga kliring aset kripto di Indonesia.
Jericho menyampaikan, peluang perdagangan aset kripto di Indonesia memiliki prospek yang sangat baik. Untuk itu, kebutuhan pengawasan dan keamanan transaksi menjadi signifikan. Adapun terbentuknya bursa kripto dan lembaga kliring bertujuan untuk menaungi pedagang aset kripto Tanah Air.
“Kami telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi, dan menunggu keputusan dari regulator,” kata Jericho dalam keterangan resmi kemarin.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus masih optimistis bursa pasar fisik kripto Indonesia bisa diliris tahun ini. Saat ini, pihaknya masih menunggu izin dari Bappebti untuk menjadi pelaksana bursa kripto.
“Semoga (terealisasi tahun ini), sekarang masih dalam proses perizinan. Mungkin sudah mendekati,” kata Paulus saat dikonfirmasi Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.
Bursa kripto dan lembaga kliring kripto akan menjadi entitas pendukung yang berperan sebagai perpanjangan tangan regulator dan bersifat netral. Ekosistem ini akan menerapkan mekanisme pengawasan transaksi dan pelaporan sehingga dapat menjadi katalisator industri aset kripto.
Dengan demikian, Bursa Kripto dan Lembaga Kliring Kripto sebagai satu ekosistem akan memberikan perlindungan atas transaksi aset kripto melalui mekanisme verifikasi real-time, sehingga secara keseluruhan perdagangan aset kripto terawasi dengan komprehensif dan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menargetkan bursa aset kripto bisa beroperasi di 2021. Di samping itu, Bappebti juga menyiapkan lembaga kliring dan depository (tempat penyimpanan aset) untuk mendukung ekosistem aset kripto Tanah Air.
“Bursa sedang dalam proses, target kami dari Bappebti paling lambat akhir 2021 sudah ada bursanya dan sudah berjalan,” kata Wisnu dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).
Adapun tahapannya, Bappebti akan terlebih dahulu merilis bursa aset kripto, untuk selanjutnya disiapkan lembaga kliring dan depository. Kehadiran lembaga kliring bertujuan untuk menyimpan 70% dana atau likuiditas milik pedagang kripto berizin. Gunanya, ketika terjadi gagal bayar (default) dari pedagang kripto, maka dana tersebut akan digunakan untuk membayarkan dana nasabah.
Wisnu menambahkan kalau pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan, membekukan atau memindahkan dana yang ada di kliring jika sewaktu-waktu terjadi default. “Ini untuk penjamin kenyamanan dan ketenangan nasabah kripto,” ujarnya.
Berbeda dengan investasi saham yang mengharuskan investor memiliki single investor identification (SID), untuk bursa kripto para pedagang aset kripto berizin menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai dasar informasi nasabah. Penggunaan KTP tersebut menurut Wisnu sudah cukup, sehingga tidak memerlukan lagi adanya SID.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa aset kripto merupakan komoditi yang tidak berwujud dan berbentuk aset digital. Aset tersebut menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer dan buku besar yang terdistribusi atau dikenal blockchain. Proses kriptografi sendiri bertujuan untuk mengamankan proses transfer antar satu pihak ke pihak lainnya.