Mengulik Kemungkinan Politisi jadi Bos BI, Mengacu Draft RUU PPSK Baru

Abdul Azis Said
9 Desember 2022, 15:36
BI, Bank Indonesia, RUU PPSK
Arief Kamaludin|KATADATA

Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) memuat pasal-pasal kontroversial terkait politisi di tubuh Bank Indonesia. Draft terakhir yang merupakan hasil pembahasan panitia kerja pemerintah dan DPR berubah drastis dari yang diusulkan Senayan sebelumnya.

Mengutip draft, RUU PPSK yang terbaru memuat perubahan pasal 40 dalam UU Bank Indonesia. Pada bagian itu berbunyi, syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI terdiri atas empat poin. Tiga diantaranya merupakan poin yang sama dengan yang ada dalam UU yang lama, baik UU 23 tahun 1999 maupun dalam amandemen 2004. Satu persyaratan baru yakni calon anggota bukan dari pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Dalam draft RUU PPSK yang lama, Senayan sebetulnya tidak berniat mengutak-atik terkait pasal tersebut. Artinya, penambahan syarat baru tersebut merupakan hasil pembahasan di tingkat pantia kerja antara pemerintah dan DPR. 

Selain pasal 40 tersebut, pasal kontroversial lainnya yakni pasal 47 terkait larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi anggota atau pengurus partai politik. Draft terbaru RUU PPSK mengembalikan aturan tersebut kepada beleid lama UU 23 tahun 1999.

Pasal 47 ayat 1 berbunyi, anggota Dewan Gubernur BI baik sendiri maupun bersama-sama dilarang,

  • Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga
  • Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
  • Menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Dalam draft yang diusulkan DPR sebelumnya, poin ketiga, yakni larangan menjadi pengurus dan atau anggota partai politik dihapuskan. Meski demikian, penghapusan poin ketiga ini sebetulnya juga sudah dilakukan dalam revisi UU BI 2004. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...