KPK Perpanjang Penahanan Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperpanjang masa penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) selama 30 hari ke depan terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dimulai dari 22 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023," kata Ali, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Dari keterangan Ali, perpanjangan masa penahanan SD tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti. Penahanan SD dilakukan di Rutan KPK pada kavling C1, Jakarta.
Tak hanya untuk Dimyati, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lain selama 30 hari ke depan. Mereka adalah Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). Keduanya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selanjutnya, penahanan PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) juga diperpanjang. Keduanya ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk SD. Adapun, tersangka di pihak penerima yaitu SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB. Selain itu, tersangka di pihak pemberi suap di yakni YP dan ES serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Yang terakhir KPK menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka.
Pihak pemberi suap, yaitu HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melangggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, yaitu SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.