Telisik Suap Dana Hibah, KPK Lanjut Geledah Kantor Anak Buah Khofifah
Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti melakukan penggeledehan usai mengobok-obok ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (21/12). Keesokan harinya, Kamis (22/12) penggeledahan kembali berlanjut di sejumlah kantor dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Dua kantor yang terkonfirmasi dari pihak internal Pemprov Jatim digeledah KPK adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, yang berlokasi di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. Menurut informasi yang dilansir dari Antara, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Sosial Pemprov Jatim. Namun pihak KPK hingga malam ini belum mengonfirmasi.
Penggeledahan di sejumlah kantor dinas Pemprov Jatim yang berlangsung hingga malam, diduga merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Dana hibah itu bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan tidak mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah provinsi. Ia bahkan mengatakan akan bekerjasama dengan KPK untuk menuntaskan perkara korupsi yang sedang diusut KPK.
"Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ucap Khofifah usai penggeledahan yang berlangsung di ruang kerjanya pada Rabu (21/12). Selain menggeledah ruang Khofifah, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan ruang kerja Sekretaris Daerah Pemprov Jatim.
Kepala Bagian Penerangan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan secara beruntun telah dilakukan sejak Senin (19/12). Pada penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur yang berlangsung hingga Selasa (20/12), KPK menyita uang lebih dari Rp 1 miliar.
"Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp 1 miliar," kata Ali Fikri Kamis (22/12).
Uang, dokumen, dan barang bukti yang disita diduga masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku tersangka penerima suap. Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi.
Selain Sahat Tua, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap dana hibah. Dua di antaranya selaku penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua serta Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH). Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.