Alasan DPR Dinilai Tak Bisa Bahas Lagi Perppu Cipta Kerja Usai Reses

Ira Guslina Sufa
17 Februari 2023, 17:15
perppu Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di dalam ruang rapat Gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja sudah tidak ada. Hal ini didasarkan fakta tidak adanya pengesahan atau penetapan yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat melalui sidang paripurna pada masa sidang III tahun sidang 2022/2023 yang sudah berakhir pada Kamis (16/2). 

Menurut Feri, secara prinsip berdasarkan UUD 1945 pasal 22 Perppu tidak lagi memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa karena tidak adanya pengesahan DPR. Ia mengatakan penetapan kegentingan memaksa secara objektif oleh DPR yang tercermin dari keputusan paripurna. 

Lebih jauh Feri mengatakan pasal 22 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa persetujuan Perppu oleh DPR ditentukan dalam masa sidang berikutnya. Menurut Feri masa sidang berikutnya dalam penetapan Perppu adalah masa sidang III yang dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023. Hal ini sesuai dengan waktu terbitnya Perppu yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. 

“Dengan sendirinya, Perppu itu tidak bisa disahkan jadi UU atau ditolak DPR menjadi UU sehingga dia harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesegera mungkin jadi UU,” ujar Feri saat dihubungi Jumat (17/2). 

Menurut Feri dengan tidak adanya pengesahan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja pada masa sidang pertama 2023 maka keberadaan Perppu sudah tidak bisa lagi diperhitungkan. Dia menyebut dengan tidak adanya pengesahan DPR maka pembahasan Perppu berhenti dengan sendirinya.

“Perppu Cipta Kerja sudah tidak ada lagi,” ujar Feri. 

Bukan Persetujuan Baleg

Di sisi lain Feri juga menilai adanya pandangan pemerintah bahwa Perppu telah mendapat persetujuan DPR karena telah disetujui dalam rapat Badan Legislatif pada Rabu (15/2) tidak bisa diterima. Menurut dia, pembenaran itu tidak sesuai dengan konstitusi dan tata tertib DPR. 

“Baleg bukan DPR tapi alat kelengkapan DPR. Yang merepresentasikan DPR itu ya paripurna,” ujar Feri. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...