Memahami Cara Menghitung Gaji Harian

Annisa Fianni Sisma
21 Agustus 2023, 17:02
cara menghitung gaji harian
Pexels
Ilustrasi, cara menghitung gaji harian.

Gaji atau upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh merupakan salah satu komponen dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Namun, perlu diperhatikan cara menghitung gaji harian maupun bulanan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhitungan terkait upah atau gaji diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Di dalamnya terdapat besaran upah minimum regional, skala upah, sistem pengupahan, hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik membahas salah satu komponen di dalamnya. Simak cara menghitung gaji harian dalam uraian berikut.

Cara Menghitung Gaji Harian

Cara Menghitung Gaji Harian
Cara Menghitung Gaji Harian (Pexels)

Sistem atau skema pengupahan diperbolehkan berdasarkan satuan waktu. Satuan waktu tersebut dapat berupa per jam, per hari, per bulan. Pekerja atau buruh yang dikenakan skema pengupahan tersebut dapat pula pekerja tetap maupun yang dipekerjakan sesuai waktu tertentu saja.

Pada dasarnya, kebolehan ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya baru dapat diberlakukan jika muncul kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pemberi kerja atau perusahaan.

Terdapat perbedaan antara perhitungan gaji per jam, per hari dan per bulan. Untuk mengetahui cara menghitung gaji harian, simak contoh dan penjelasan berikut:

Yanuar telah bekerja di PT Sumber Rejeki Berkah selama satu minggu dengan 6 hari kerja. Sesuai perjanjian kerja yang berlaku, Yanuar dan PT Sumber Rejeki Berkah sepakat menerima dan memberi upah berdasarkan satuan hari.

Dalam perjanjian kerja, upah yang diterima Yanuar dalam satu bulan sebenarnya adalah Rp3.000.000,-. Namun, karena adanya kesepakatan bahwa penerimaan upah diberikan per hari, maka perhitungannya yakni sebagai berikut:

Rumus = Gaji Per Bulan : Hari Kerja

Rp 3.000.000 / 24 = Rp 125.000,-

Angka 24 tersebut merupakan hari kerja dalam satu bulan. Terdapat 30 hari kerja, sementara itu terdapat pula 4 hari libur, sehingga total hari kerja tersebut adalah 24.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka upah yang akan diterima Yanuar per harinya adalah Rp125.000,-. Kemudian, upah yang diterimanya selama satu minggu adalah Rp750.000,-.

Apabila nantinya Yanuar dipekerjakan dengan mekanisme sistem pengupahan per bulan, maka gaji yang diterimanya per bulan adalah Rp3.000.000,-. Namun hal ini harus dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian kerja.

Ketentuan Lain yang Meliputi Upah Harian Usaha Kecil Menengah

Cara Menghitung Gaji Harian
Cara Menghitung Gaji Harian (Pexels)

Selanjutnya, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan pekerja atau buruh tidak tetap per harinya yang dinaungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah . Pengupahan terhadap pekerja atau buruh yang bekerja di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak diwajibkan mengikuti aturan Upah Minimum Regional.

Kendati demikian, terdapat ketentuan untuk pengupahan per harinya. Berkaitan dengan itu berikut ini ketentuan yang meliputi karyawan berpenghasilan tidak tetap harian untuk Usaha Kecil Menengah:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement