Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya
Selama puasa, umat Islam tidak diperbolehkan makan dan minum. Selain itu, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satunya memasukkan sesuatu secara sengaja, ke dalam lubang tubuh melalui rongga terbuka dapat membatalkan puasa. Tetapi, apakah membersihkan telinga membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa?
Para ulama menjelaskan perkara yang membatalkan puasa. Masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam lewat rongga terbuka. Contoh rongga terbuka yaitu mulut, lubang hidung, telinga, lubang anus, dan lubang kemaluan. Jika benda tersebut masuk melalui rongga dapat membatalkan puasa.
Mengutip dari Nu.or.id, jika obat tetes masuk ke dalam telinga dapat membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika cairan sampai masuk ke bagian dalam telinga. Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:
وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ
Artinya: “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).
Hukum membersihkan telinga dengan obat tetes bisa berbeda. Jika telinga sakit sampai menyebabkan nyeri berat, dan tidak bisa diredakan. Berdasarkan petunjuk dokter dan pengetahuan, jika telinga sakit dapat diringankan dengan obat tetes telinga.
Mengacu pada kondisi tersebut, maka memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Penyebabnya karena hal darurat dan sesuai dengan prinsip kaidah fiqih. Kondisi darurat ini membolehkan hal-hal yang semula diharamkan.