Memahami Cara Membuat SIM B1 secara Offline Maupun Online

Annisa Fianni Sisma
2 Januari 2023, 16:30
Cara Membuat SIM B1
PEXELS
Ilustrasi, pengemudi bus.

Adakalanya seseorang memerlukan SIM B1 untuk pekerjaan. Jenis SIM ini diperlukan bagi pengendara kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram (Kg). Berkaitan dengan itu, berikut ini cara membuat SIM B1 selengkapnya.

Sebagai informasi, kepemilikan SIM merupakan hal yang wajib oleh pengendara kendaraan bermotor. Ini sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menegaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, terdapat SIM A, B, B1, B2, C1, C2, dan D. SIM B diperuntukkan bagi pengendara dengan kendaraan minimal 1.000 Kg. SIM B terbagi menjadi dua yakni SIM B1 dan SIM B2.

SIM B1 pada umumnya dimiliki oleh pengendara bus perseorangan dan pengendara mobil angkutan barang perseorangan. Sedangkan, SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 Kg seperti kendaraan alat berat, truk gandeng, dan kendaraan penarik.

CARA MEMBUAT SIM B1
CARA MEMBUAT SIM B1 (PEXELS)
 

Cara Membuat SIM B1 Offline

Untuk membuat SIM B1 tentu pengendara harus memiliki syarat tertentu. Berikut ini penjelasan terkait bagaimana cara membuat SIM B1 selengkapnya.

1. Syarat Pemohon

Cara membuat SIM B1 yang pertama adalah dengan memperhatikan syarat usia pemohon. Pemohon SIM B1 haruslah berusia minimal 20 tahun.

Selain itu, calon pemilik SIM juga harus mengikuti tahapan seleksi berupa ujian teori dan ujian praktik.

Berikut usia minimal calon pemilik SIM yang ditentukan:

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun .
  • SIM C1 minimal 18 tahun.
  • SIM C2 minimal 19 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 minimal 20 tahun.
  • SIM B2 minimal 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal 22 tahun.
  • SIM B2 Umum minimal 23 tahun.

2. Syarat Administrasi Kelengkapan Dokumen

Cara membuat SIM B1 membutuhkan beberapa dokumen berupa fotocopi KTP, Pas Foto terbaru, dan fotokopi Kartu Keluarga. Selain itu, jika ingin memiliki SIM B1 maka pemohon sudah harus memiliki SIM A terlebih dahulu minimal selama 12 bulan.

3. Datangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM

Pemohon harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk mengawali proses pembuatan SIM B1. Jangan lupa mengisi formulir permohonan dari Kepolisian.

4. Ikuti Tes Kesehatan

Cara membuat SIM B1 diawali dengen pemeriksaan kesehatan sebagai tahap awal penilaian kemampuan calon pengendara. Tes ini dikenakan biaya sekitar Rp 20.000.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement