Memahami Arti Bunga Edelweiss, Tumbuhan Langka yang Dilindungi

Ghina Aulia
29 Mei 2023, 01:40
Arti bunga edelweiss.
Unsplash
Ilustrasi, Bunga edelweiss.

Apabila ada orang yang menanam edelweiss, maka bisa muncul energi negatif menyebar di pekarangan rumahnya. Meski begitu, tak sedikit juga yang masih memandang bunga edelweiss semata-mata sebagai tanaman.

Demikian penjelasan mengenai arti bunga edelweiss yang habitatnya tergolong langka di Indonesia. Meski bentuknya menarik, sebaiknya Anda tetap mengurungkan niat untuk memetik agar edelweiss tetap lestari di pegunungan Indonesia.

Fakta Mengenai Bunga Edelweiss

1. Tumbuh Tinggi

Fakta bunga edelweiss yang pertama adalah kemampuan tumbuhnya yang cukup tinggi. Sebagaimana yang disebutkan di atas, edelweiss bisa mencapai satu hingga delapan meter ke atas.

Sementara menurut Gramedia.com, bunga ini dapat tumbuh subur di kawasan pegunungan dengan tinggi sekitar empat meter. Sementara ukuran batangnya kurang lebih sepanjang kaki manusia dewasa.

2. Berumur Panjang

Fakta bunga edelweiss selanjutnya adalah umur bunga edelweiss yang relatif sangat panjang. Masih melansir Gramedia.com, edelweiss dapat tumbuh hingga sepuluh tahun.

Hal ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga habitat edelweiss agar tidak punah. Selain umurnya yang panjang, kita sebagai manusia juga turut melanggengkan kelangsungan edelweiss di muka bumi dengan tidak merusaknya.

3. Obat Tradisional

Selain dikenal sebagai bunga keabadian, edelweiss juga biasa digunakan sebagai obat tradisional oleh sebagian masyarakat Jawa. Bunga ini diyakini mengandung antioksidan dan mampu mengatasi sejumlah penyakit.

Ekstrak dari edelweiss mengandung antimikroba yang ampuh atasi bakteri dan jamur. Selain itu, tumbuhan ini juga bersifat anti inflamasi sehingga dapat meredakan peradangan.

4. Sasaran Pendaki “Nakal”

Seperti yang disebutkan di atas, edelweiss tersebar di kawasan pegunungan, termasuk Indonesia. Sifatnya yang dilindungi ternyata tidak membuat bunga ini aman dari keisengan pendaki.

Meski sudah mengetahui edelweiss tidak boleh dipetik, tak sedikit yang tetap melakukannya. Tentu hal ini dapat meningkatkan kemungkinan akan punahnya edelweiss di Indonesia.

Patut diketahui bahwa ada sanksi bagi pelaku pemetik bunga edelweiss. Sebagaimana yang termuat pada UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat 2. Hukumannya berupa penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...