Menilik Hak dan Kewajiban Negara serta Dasar Hukumnya

Tifani
Oleh Tifani
8 Agustus 2023, 11:43
Hak dan Kewajiban Negara
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi, sejumlah anak dan relawan komunitas Kelas Jurnalis Cilik mengikuti upacara bendera dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia di pesisir Cilincing, Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Negara diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket A Setara SD/MI Kelas VI oleh  Kementerian Pendidikan, Roger H. Soltau mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency, wewenang atau authority yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Hak dan Kewajiban Negara

UPACARA KEMERDEKAAN RI DI GUNUNG BEKEL
UPACARA KEMERDEKAAN RI DI GUNUNG BEKEL (ANTARA FOTO/Hildaniar Novitasari/ZK/hp.)

Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain.

Dalam ilmu politik negara dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.

Hak dan kewajiban negara merujuk pada peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh suatu negara terhadap warga negaranya dan dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Hal ini adalah konsep dasar dalam ilmu politik dan hukum internasional.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang hak dan kewajiban negara:

1. Hak Negara

  • Kedaulatan: Negara memiliki hak untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain, asalkan tidak melanggar hukum internasional.
  • Pengakuan Internasional: Negara memiliki hak untuk diakui sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat oleh negara-negara lain.
  • Keamanan: Negara memiliki hak untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi warganya dari ancaman dalam dan luar negeri.
  • Partisipasi Internasional: Negara memiliki hak untuk terlibat dalam organisasi internasional dan berpartisipasi dalam hubungan diplomatik serta negosiasi internasional.

2. Kewajiban Negara

  • Perlindungan Warga Negara: Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi warga negaranya, seperti hak atas hidup, kebebasan berpendapat, dan lain-lain.
  • Penegakan Hukum: Negara harus menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam wilayahnya untuk mencegah kekacauan dan kejahatan.
  • Pemeliharaan Hukum Internasional: Negara memiliki kewajiban untuk mematuhi norma-norma dan perjanjian hukum internasional serta mematuhi prinsip-prinsip seperti tidak menggunakan kekuatan tanpa alasan yang sah.
  • Diplomasi dan Kerjasama Internasional: Negara perlu menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, berpartisipasi dalam organisasi internasional, dan bekerja sama dalam masalah-masalah global seperti perdagangan, lingkungan, dan perdamaian.

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Negara Indonesia 

Pembagian 10 juta bendera Merah Putih di Aceh
Pembagian 10 juta bendera Merah Putih di Aceh (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.)

Hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warganya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warganya:

Halaman:
Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...