Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Makna Setiap Silanya
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila. Negara yang mendasarkan seluruh kebijakan, sistem pemerintahan, dan peraturannya pada nilai-nilai Pancasila.
Dalam KBBI, Pancasila merupakan dasar negara, serta falsafah bangsa Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila. Pancasila dimaknai sebagai prinsip, dan pedoman dalam kehidupan. Pancasila berguna untuk melindungi martabat, dan hak warga negara Indonesia agar tetap hidup.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai aspek, yakni historis, kultural, yuridis, dan filosofis. Berikut kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, menurut M. Syamsudin:
1. Secara Historis
Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara digali, dan didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia, serta dituangkan menjadi kesatuan pandangan hidup bangsa.
2. Secara Kultural
Secara kultural, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil budaya bangsa. Karena itu, Pancasila harus diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Penting diingat juga, bahwa bangsa besar merupakan bangsa yang memiliki kepedulian warisan budaya luhur bangsanya.
3. Secara Yuridis
Secara Yuridis, Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki kekuatan mengikat. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut, atau tidak berlaku.
Makna Sila Pancasila
Selain kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ketahui juga makna dalam setiap sila Pancasila. makna isi setiap sila Pancasila:
1. Makna Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan merupakan sumber pokok nilai kehidupan bangsa. Dalam pasal 29 ayat (1) menerangkan bahwa negara berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa. Selain itu, negara menjamin kemerdekaatn setiap penduduk untuk memeluk agama, dan beribadah menurut agama, serta kepercayaan itu (Pasal 29 ayat 2).
2. Makna Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua Pancasila memiliki makna bahwa cita-cita kemanusiaan yang adil, dan beribadat memenuhi seluruh hakikat manusia. Sebagaimana rumusan sila kedua, setiap warga negara Indonesia memiliki hak, dan kewajiban yang sama.
Setiap warga negara dijamin hak, dan kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan orang seorangan, Tuhan, masyarakat, negara, dan kemerdekaan untuk berpendapat, mendapat pekerjaan, serta penghidupan yang layak.
3. Makna Sila Ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia
Persatuan memiliki arti bersatunya bermacam corak, dan beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti politik, ideologis, sosial, ekonomi, keamanan, dan budaya. Persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam wadah negara kesatuan yang merdeka, dan berdaulat.
4. Makna Sila Keempat Pancasila: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat menandakan bahwa Indonesia menganut dua macam demokrasi yaitu demokrasi langsung, dan tidak langsung (demokrasi perwakilan). Hikmat kebijaksanaan memiliki arti penggunaan pikiran dengan mempertimbangkan persatuan, dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan merupakan tata cara untuk memutuskan, atau merumuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapainya mufakat, atau kesepakatan. Sementara, perwakilan berarti suatu sistem, atau prosedur yang mengusahakan turut sertanya rakyat untuk mengambil bagian dalam kehidupan bernegara yaitu melalui badan-badan perwakilan.
5. Makna Sila Kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima berarti keadilan bagi semua rakyat, setiap orang harus mendapat perlakuan yang adil dalam bidang politik, sosial, hukum, ekonomi, dan kebudayaan. Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan masyarakat, dan kehidupan pribadi. Sila kelima juga mecakup tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yaitu menghasilkan tata masyarakat adil makmur.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berarti bisa mengatur penyelenggaraan negara, dan seluruh warga negara Indonesia. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber peraturan yang berlaku di Indonesia.