Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polisi di Coretax
Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menjadi profesi idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Setiap kali pemerintah membuka seleksi penerimaan ketiga profesi tersebut, ribuan pelamar berlomba-lomba mendaftarkan diri. Daya tarik tersebut tidak hanya berasal dari stabilitas pekerjaan, tetapi juga dari semangat pengabdian kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat.
Di balik peran strategis tersebut, ASN, TNI, dan Polri memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi, salah satunya kewajiban perpajakan. Seluruh aparatur negara wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun. Mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan tersebut wajib dilakukan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem baru yang menggantikan DJP Online. Cara lapor SPT Tahunan untuk PNS semakin menjadi penting untuk dipelajari agar kewajiban tersebut dapat dijalankan dengan benar.
Siapa yang Termasuk ASN dan Aparatur Negara
Pengertian ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, ASN terdiri atas dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS merupakan pegawai yang diangkat secara tetap oleh negara melalui proses seleksi, sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan status kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 September 2025, jumlah ASN di Indonesia mencapai 5.359.209 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.634.413 orang berstatus PNS dan 1.724.796 orang berstatus PPPK.
Secara komposisi gender, ASN perempuan mencapai 57% atau 3.033.859 orang, sedangkan ASN laki-laki berjumlah 2.325.350 orang atau 43%. Sementara itu, 23% ASN bekerja di instansi pusat dan 77% lainnya berada di instansi daerah.
Berbeda dengan ASN, TNI dan Polri bukan termasuk golongan ASN. Meski demikian, prajurit TNI dan anggota Polri tetap dikategorikan sebagai aparatur negara karena menjalankan fungsi pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum. Dengan populasi aparatur negara yang sangat besar tersebut, pengelolaan administrasi perpajakan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
Penerapan Coretax DJP Mulai Tahun Pajak 2025
Menyikapi besarnya jumlah aparatur negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025 pada 13 November 2025.
Surat edaran tersebut mengatur pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak serta pembuatan Kode Otorisasi atau sertifikat elektronik melalui Coretax DJP bagi ASN, TNI, dan Polri mulai tahun pajak 2025.
Melalui ketentuan ini, seluruh ASN termasuk calon PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri diwajibkan melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi DJP paling lambat 31 Desember 2025. Ketentuan ini menjadi dasar penggunaan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan nasional.
Kewajiban Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan di Indonesia dilakukan melalui Coretax. Sistem ini mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah. Dengan demikian, Cara lapor SPT Tahunan untuk PNS tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP.
Terdapat tiga langkah utama yang harus dilakukan aparatur negara.
- Pertama, aktivasi akun Coretax.
- Kedua, pembuatan Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi.
- Ketiga, validasi Kode Otorisasi agar dapat digunakan untuk seluruh dokumen perpajakan.
Proses Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax
Berikut ini adalah proses aktivasi akun wajib pajak yang ada di Coretax:
- Aktivasi akun Coretax mensyaratkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses aktivasi dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP.
- Setelah memasukkan NPWP, wajib pajak diminta mengisi alamat surat elektronik dan nomor ponsel aktif yang terdaftar pada sistem DJP.
- Setelah verifikasi identitas, sistem akan mengirimkan surat penerbitan akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara melalui surat elektronik resmi DJP.
- Tahap selanjutnya adalah mengganti kata sandi dan membuat passphrase. Setelah proses ini selesai, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan.
Pembuatan dan Validasi Kode Otorisasi DJP
Kode Otorisasi DJP merupakan tanda tangan elektronik yang wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax.
- Pembuatan kode ini dilakukan melalui menu permintaan sertifikat elektronik di portal Coretax.
- Wajib pajak dapat memilih penyedia sertifikat, termasuk opsi sertifikat tanpa biaya yang dikelola DJP.
- Setelah sertifikat digital berhasil dibuat, wajib pajak perlu memastikan status Kode Otorisasi telah valid. Validasi dilakukan melalui menu profil pada akun Coretax.
- Apabila status telah valid, Kode Otorisasi dapat digunakan untuk seluruh proses administrasi, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax
Setelah akun aktif dan Kode Otorisasi tervalidasi, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan. Untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026. Dalam sistem Coretax, sebagian besar data penghasilan dan bukti potong PPh 21 telah terintegrasi dari pemberi kerja.
Proses pelaporan meliputi pembuatan konsep SPT, pengisian induk SPT, pengisian lampiran seperti data harta, utang, dan anggota keluarga, hingga penyampaian dan penandatanganan SPT secara elektronik.
Pentingnya Kepatuhan Pajak Aparatur Negara
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri tetap wajib membayar pajak. Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan memang telah dipotong otomatis, namun kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak dapat dikesampingkan. Kepatuhan ini menjadi bagian dari tanggung jawab aparatur negara dalam mendukung penerimaan negara.
Dengan jumlah ASN yang mencapai lebih dari lima juta orang, keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh aparatur negara. Kepemilikan akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP kini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban nasional.


