BPK Soroti Potensi Rugi Investasi Saham Taspen di 13 Emiten
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti potensi rugi atau unrealized loss PT Taspen dari investasi saham di 13 emiten. Data itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 BPK yang diserahkan ke Presiden Jokowi.
BPK menyebut Taspen memiliki portofolio investasi saham yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan, dengan total perolehan sebesar Rp 1,18 triliun pada 13 emiten. BPK menghitung terdapat unrealized loss sebesar Rp 762,82 miliar atau minus 64,19% dari harga perolehan. Unrealized loss adalah ketika nilai saham turun, tetapi tidak dijual.
Sehingga nilai investasi saham Taspen tinggal Rp 425,53 miliar pada 13 emiten tersebut. “Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari dana yang masih tertahan pada investasi saham per 30 September 2022 sebesar Rp 425,53 miliar,” tulis laporan BPK dalam IHPS II 2022 dikutip Rabu (21/6).
BPK merekomendasikan direksi Taspen agar mempertimbangkan opsi penjualan saham di bawah harga perolehan alias cut loss atas saham-saham yang telah mengalami unrealized loss sebesar Rp 762,82 miliar. Tujuannya agar Taspen dapat memperoleh dana yang bisa digunakan untuk berinvestasi kembali pada saham yang lebih menguntungkan.
Katadata.co.id telah berupaya meminta konfirmasi dari Taspen atas rekomendasi BPK tersebut. Namun Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih hingga artikel ini ditulis belum memberikan tanggapannya.
Dalam IHPS tersebut BPK juga mencatat bahwa pendapatan Taspen atas dana akumulasi selisih iuran belum didukung ketentuan. Hal ini mengakibatkan potensi berkurangnya dana akumulasi selisih iuran sebesar Rp 5,25 miliar atas pengakuan pendapatan Taspen tersebut.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT Taspen agar melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pendapatan dana akumulasi selisih iuran,” tulis BPK.
Selain memeriksa Taspen, BPK juga memeriksa BUMN asuransi lainnya yakni PT Asuransi Jiwa IFG. Pada PT Asuransi Jiwa IFG, pemeriksaan dilakukan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN), pengalihan portofolio pertanggungan dan aset dari PT Asuransi Jiwasraya, serta pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2021 dan semester I 2022.
BPK merekomendasikan direksi PT Asuransi Jiwa IFG agar berkoordinasi dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau BPUI. Koordinasi diperlukan untuk mengevaluasi rencana penyehatan keuangan yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya evaluasi terhadap keberadaan dan penilaian aset.