Bursa Kripto Resmi Terbentuk di Tengah Jebloknya Nilai Transaksi
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mendirikan bursa kripto di tengah penurunan nilai transaksi kripto. Bursa kripto didirikan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada awal pekan ini. Bursa kripto Indonesia akan dikelola oleh PT Bursa Komoditi Nusantara.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pembentukan bursa kripto merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan perdagangan kripto yang aman.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Ini untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (21/7).
Didid menyoroti bahwa perdagangan fisik aset kripto memiliki risiko tinggi karena nilai aset kripto dapat mengalami fluktuasi yang drastis dalam waktu singkat. Ia mengimbau agar masyarakat memahami manfaat, potensi, dan risiko terkait perdagangan aset kripto.
Didid juga menjelaskan bahwa bursa kripto dibentuk untuk mendorong kontribusi sektor kripto terhadap pertumbuhan ekonomi negara melalui peningkatan penerimaan negara.
Di sisi lain, jumlah transaksi kripto terus mengalami penurunan sejak tahun 2022. Nilai transaksi kripto tahun 2021 merupakan yang tertinggi hingga menembus angka Rp 859,4 triliun, namun terjun ke Rp 306,4 triliun pada tahun 2022. Lalu jumlahnya pun terus merosot, di mana per Juni 2023 baru ada Rp 66,44 triliun. Jumlah itu anjlok 68,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).
Sementara jumlah investor kripto masih mengalami kenaikan yakni sebanyak 147.713 pada bulan Juni. Sehingga investor kripto di Indonesia pada akhir Juni 2023 mencapai sebanyak 17,5 juta.
Menurut Didid, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan antara lain karena pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar. Serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.
Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan. Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Namun demikian, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” kata Didid.
Untuk melengkapi bursa kripto, Bappebti juga telah menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Penunjukkan ini didasarkan oleh Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.
Adapun penyimpanan aset kripto dipercayakan kepada PT Tennet Depository Indonesia. Mandat ini didasarkan pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.
Dalam upaya penguatan bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Proses pembentukan bursa kripto di Indonesia saat masa transisi wewenang pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sesuai mandat UU P2SK.