PPKM Level 4 Diperpanjang, Bagaimana Syarat Perjalanan Transportasi?

Image title
Oleh Maesaroh
3 Agustus 2021, 14:39
PPKM Level 4, syarat perjalanan, syarat perjalanan transportasi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Petugas kebersihan mengepel lantai rangkaian gerbong KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level -4 hingga  Senin mendatang (9/8).  Menyusul perpanjangan tersebut, Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan transportasi tidak berubah.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Ke empat surat edaran tersebut menjadi rujukan bagi para penumpang dan pengelola moda transportasi selama penerapan PPKM Level 4-1.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Keempat SE Kementerian Perhubungan masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Selasa (3/8). 

Merujuk pada empat surat edaran tersebut, berikut syarat perjalanan untuk seluruh pengguna moda transportasi wilayah PPKM 4-1.

Untuk wilayah PPKM Level 4-3
a) Moda transportasi udara
Penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
b) Moda transportasi laut dan darat
Pengguna moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama.
Pengguna moda transportasi tersebut juga wajib menyertakann surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk kategori PPKM Level 2- 1 :

a) Untuk moda transportasi udara
Penumpang pesawat wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

b) Untuk moda transportasi laut dan darat
Pengguna moda transportasi laut dan udara yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...