Banyak Perusahaan Rugi, Bahlil Minta Jiwa Besar Buruh Terima UMP 2022

Cahya Puteri Abdi Rabbi
1 Desember 2021, 14:53
ump, bahlil, upah, upah minimum
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Massa aksi menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.

Pandemi Covid-19 telah membuat banyak perusahaan merugi. Karena itulah, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta buruh agar lebih bijaksana dan berjiwa besar untuk tidak menuntut upah tinggi tahun depan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar 1,09%. Keputusan tersebut disambut demonstrasi ribuan buruh di Indonesia.

"Ibarat mobil perusahaan ini baru lari pemanasan, baru ganti oli tiba-tiba dikasih beban tinggi ini bisa-bisa mobil masuk got. Jangan kasih beban tinggi (ke perusahaan),"tutur Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (1/12).

Bahlil berharap buruh bisa menerima kenaikan UMP tahun depan dengan mempertimbangkan banyak perusahaan yang masih berjuang bangkit dari pandemi.

"Yang mau saya sampaikan, yuk sama-sama yuk kita berjiwa besar. Bagaimana menjaga keberlangsungan usaha. Kalau perusahaan tidak punya kemampuan bayar nanti banyak perusahaan tutup,"tambahnya.

Dia mengingatkan banyak perusahaan yang harus bertahan dengan mengambil pinjaman baru atau memperpanjang pinjaman agar usahanya tidak bangkrut.

Bila buruh memaksa kenaikan upah tinggi maka bukan tidak mungkin makin banyak perusahaan yang gulung tikar. "Kita harus ada di titik tengah. Yang penting buruh dapat gaji," ujarnya.

Selain karena kenaikan yang hanya 1,09%, buruh menolak keputusan pemerintah terkait UMP karena dianggap tidak valid.

Pasalnya, penetapan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah dan DPR merevisi UU ini dalam dua tahun ke depan.

Keputusan tersebut disambut positif buruh. Namun, sebaliknya, putusan tersebut sempat membuat khawatir para pelaku usaha karena dinilai multitafsir dan tidak produktif.

Selain itu, putu1san ini dinilai dapat memberikan citra negatif bagi Indonesia dan menimbulkan keraguan para investor.

 Bahlil mengatakan kepercayaan investor tidak terdampak putusan tersebut. Melalui komunikasi yang masif dilakukan oleh pemerintah, dia menyebut bahwa para investor dan pengusaha memahami kondisi tersebut.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...