Ribuan Debitur Kecil dari UMKM-Mahasiswa Bayar Utang ke Negara Rp 20 M
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima pembayaran pelunasan piutang negara sebesar Rp20,48 miliar dari 1.292 debitur kecil termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga mahasiswa.
Piutang tersebut merupakan bagian dari skema crash program atau skema keringanan pembayaran utang yang diberikan pemerintah.
"Bentuk keringanan utang ini ada dua, yaitu pengurangan utang dan moratorium, tapi yang paling diminati yaitu bentuk keringanan utang," kata Direktur Piutang Negara dan kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Efendi dalam diskusi dengan media, Jumat (22/10).
Dia menambahkan dari total debitur yang melunasi utang senilai Rp20,48 miliar tersebut, mayoritas merupakan pasien rumah sakit yakni sebanyak 381 debitur.
Total setoran piutang negara mereka mencapai Rp 1,19 miliar dari outstanding utangnya Rp 5,64 miliar.
Kemudian disusul mahasiswa, dengan jumlah 226 debitur dan nilai utang yang dilunasi Rp 563,5 juta dari total outstanding utang Rp 2,72 miliar.
Selain itu, terdapat 112 pelaku UMKM yang membayar utang dengan total outstanding Rp 32,63 miliar, namun karena memperoleh keringanan maka mereka hanya menyetor Rp 7,9 miliar.
Selanjutnya terdapat 82 debitur yang merupakan kelolaan Kementerian Keuangan dengan nilai setoran Rp 760,8 juta dari outstanding Rp 4,25 miliar.
Sisanya adalah 490 debitur kecil lain dengan nilai setoran Rp 10,07 miliar dari total outstanding utang Rp 35,18 miliar.
Lukman juga merincikan, mayoritas debitur tersebut memiliki utang tanpa adanya barang jaminan, yakni sebanyak 1.163 debitur. Para debitur tersebut memiliki outstanding utang Rp 52,34 miliar dan nilai pelunasannya Rp 12,79 miliar.
Kemudian sisanya 129 debitur memiliki barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Total utangnya sebesar Rp 28,08 miliar dan jumlah pelunasan Rp 7,69 miliar.
"Kalau ada barang jaminan itu berarti kan mereka ikut keringanan utang karena ingin barang jaminannya kembali, tapi kalau tanpa barang jaminan sama sekali berarti mereka itu memang keinginan untuk membayarnya tinggi sekali tapi kemampuan tidak ada," ujar Lukman
Secara spasial, debitur yang melunasi utangnya mayoritas berasal dari Jawa dengan total 918 debitur, disusul Sumatera 130 debitur, Sulawesi 115 debitur, Kalimantan 85 debitur, Bali dan Nusa Tenggara 39 debitur, serta Papua dan Maluku 5 debitur.
"Di samping capaian program ini, ada side effect atau pelunasan-pelunasan piutang negara di luar keringanan ini, artinya ada yang melunasi namun tidak ikut crash program," kata Lukman.
Lukman melaporkan ada 232 debitur yang melunasi utangnya tanpa melalui crash program. Total pembayaran utang yang disetor ke negara mencapai Rp 4,88 miliar.
Lukman menjelaskan, para debitur ini tidak bisa mengikuti program karena terkendala oleh persyaratan. Dia menjelaskan debitur yang hendak mengajukan aplikasi perlu menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat bahwa mereka terdampak pandemi.
Lukman menjelaskan total pembayaran piutang senilai Rp 20,48 miliar tersebut hanya berasal dari skema pengurangan jumlah utang, sementara belum ada yang mengajukan moratorium.
Debitur yang mengajukan pengurangan utang maka mereka hanya akan ditagih utang pokoknya saja, sementara bunga, denda dan ongkos atau biaya lainnya dihapuskan.
Bukan hanya itu, untuk kriteria tertentu, pokok utang akan memperoleh diskon.
Debitur yang mengajukan pengurangan utang dengan barang jaminan, maka berhak memperoleh potongan 35% atas pokok utangnya.
Sementara itu, debitur yang tidak memiliki barang jaminan berhak pemotongan pokok utang sebesar 60%.
Selanjutnya, jika debitur ikut program ini sebelum bulan Juli, maka berhak atas potongan tambahan 50%, peserta yang mendaftar hingga September mendapat tambahan diskon 30%, serta diskon 20% bagi peserta yang baru akan ikut pada Oktober-Desember 2021.
"Kita menginginkan agar teman-teman debitur yang mengajukan lebih awal mendapat keringanan lebih besar," jelas Lukman.
Lukman merincik dari program keringanan utang tahun ini, hingga 15 Oktober, jumlah debitur yang memperoleh persetujuan untuk memperoleh keringanan utang mencapai Rp 1.367 debitur. Kemudian dari jumlah tersebut total outstanding utangnya sebesar Rp 80,42 miliar.
Selain itu, dari jumlah debitur yang utangnya diberi keringanan, terdapat 1.292 debitur yang telah melakukan pelunasan.
Para debitur inilah yang kemudian menyetor Rp 20,48 miliar kepada negara sebagai bentuk pemenuhan atas kewajibannya.