Bursa Saham Disetop, Apa Itu Trading Halt dan Trading Suspend?

Martha Ruth Thertina
13 Maret 2020, 04:30
IHSG, Penghentian Perdagangan Bursa, Penghentian Sementara Bursa, Trading Halt, Trading Suspend
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama. Covid-19
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2019).

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menggunakan kebijakan penghentian perdagangan saham pada Kamis sore, 12 Maret 2020. Penghentian dilakukan untuk menahan kejatuhan tajam indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sudah berlangsung beberapa minggu belakangan.

Langkah darurat seperti ini terakhir kali dilakukan otoritas bursa pada 8 Oktober 2008. Ini terjadi setelah IHSG dan indeks saham dunia lainnya rontok imbas kekhawatiran akan menjalarnya krisis ekonomi di Amerika Serikat ke seluruh dunia.

Sebelum perdagangan disetop ketika itu, IHSG sudah jatuh lebih dari 10%, bahkan sebelum perdagangan sesi pagi ditutup. Sedangkan sepanjang tahun berjalan (year to date), IHSG jatuh hampir 50%. BEI kemudian menghentikan perdagangan sepanjang hari.

Meski begitu, kebijakan penghentian perdagangan pada masa itu berbeda dengan sekarang. Ketika itu, belum ada ketentuan tertulis tentang panduan penghentian perdagangan saham dalam kondisi darurat.

Ketentuan tertulis berupa Surat Keputusan BEI baru dirilis pada 2012, kemudian direvisi dengan Surat Keputusan yang terbit pada 10 Maret 2020. Revisi dilakukan merespons perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pukulan bertubi-tubi di bursa saham.

(Baca: IHSG Anjlok 5,01%, Perdagangan di Bursa Disetop sebelum Penutupan)

Dalam dua ketentuan tertulis itu, BEI menggunakan dua istilah yaitu trading halt dan trading suspend. Trading halt yaitu pembekuan sementara perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.

Sedangkan trading suspend yaitu penghentian seluruh perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi ditarik secara otomatis oleh JATS. Dua kebijakan ini disiapkan untuk kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud bukan hanya kepanikan pasar yang menyebabkan penurunan sangat tajam IHSG.

Kondisi darurat lainnya yaitu bencana; gangguan keamanan, sosial, dan politik; permasalahan teknis pada JATS dan atau sistem remote trading; permasalahan teknis pada sistem kliring dan penjaminan KPEI atau sistem sistem penyimpanan dan penyelesaian KSEI; dan gangguan infrastruktur sosial seperti jaringan listrik, telekomunikasi, dan transportasi.

Yang terjadi pada Kamis sore adalah trading halt selama 30 menit karena penurunan sangat tajam IHSG, yaitu 5,01%. Sesuai ketentuan baru, Bursa melakukan tindakan berupa trading halt selama 30 menit bila terjadi penurunan lebih dari 5% dalam satu hari bursa yang sama. Lalu, trading halt selama 30 menit lagi bila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.

(Baca: Asing Tak Percaya Pasar RI, Erick Thohir Minta BUMN Buyback Saham)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...