Kantor Pajak Libur pada Jumat, Lapor SPT Lewat E-Filing Tetap Jalan

Rizky Alika
29 Maret 2018, 20:47
E-FILING MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalbar, Jumat (10/3). E-filing adalah sistem pelaporan pajak

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017 untuk wajib pajak orang pribadi berakhir pada Sabtu (31/3). Adapun kantor pajak tutup pada Jumat (30/3) lantaran libur nasional dan baru kembali buka di hari terakhir pelaporan. Namun, pelaporan SPT secara online tetap bisa dilakukan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. “Saya mengimbau masih ada waktu hari Kamis ini, hari Sabtu. Besok (Jumat) libur tapi e-filing bisa. Sabtu buka dan bank penerima pembayaran pajak juga buka hari Jumat dan Sabtu,” kata Robert di Kantor Pelayanan Pajak Pusat (KPP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (29/3).

(Baca juga: Wajib Lapor SPT Pajak Meski Tak Punya Penghasilan)

Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga Kamis (29/3), baru 9,2 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT. Padahal, ada 18 juta wajib pajak yang seharusnya melapor. Adapun Ditjen Pajak menargetkan wajib pajak yang melapor mencapai 80% atau sekitar 14 jutaan.

Meski masih di bawah target, Robert mengatakan jumlah pelaporan SPT meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu. “Tumbuh kurang lebih 12% dari penerimaan (SPT) tahun lalu,” kata dia. 

 (Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Hampir Berakhir, Ini Harta yang Wajib Dilaporkan)

Untuk meningkatkan pelaporan SPT orang pribadi, kantor pajak akan beroperasi pada Sabtu (31/3). Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 - 17.00 waktu setempat. Wajib pajak juga bisa melakukan pelaporan secara online.

Adapun tahun lalu, total wajib pajak yang melaporkan SPT untuk tahun pajak 2016 mencapai 12 juta atau sekitar 75% dari total 16 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...