AXA Life dan Financial Merger, OJK Pastikan Pemegang Polis Terlindungi

Martha Ruth Thertina
5 Februari 2018, 13:25
OJK
Agung Samosir | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT AXA Life Indonesia. Hal itu imbas merger atau penggabungan perusahaan dengan PT AXA Financial Indonesia. Namun, OJK memastikan hak pemegang polis asuransi PT AXA Life tetap terlindungi.

OJK menjelaskan, kontrak asuransi antara AXA Life dengan pemegang polisnya dilimpahkan kepada AXA Financial. Pelimpahan terhitung sejak tanggal efektif merger yaitu 1 November 2017 lalu. Maka itu, kewajiban pertanggungan pun beralih ke AXA Financial.

“Tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT AXA Life Indonesia sebagai akibat dari penggabungan tersebut,” demikian tertulis dalam keterangan pers yang diterima Katadata, Senin (5/2),

Selain kontrak asuransi, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, dan karyawan AXA Life juga berpindah ke AXA Financial. Penjelasan senada disampaikan PT AXA Mandiri Financial Services selaku induk (holding) dari dua perusahaan tersebut.

“Kedua perusahaan akan beroperasi dengan nama PT AXA Financial Indonesia dengan seluruh aset AXA Life Indonesia dan juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AXA Financial Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan persnya.

Adapun merger harus dilakukan lantaran pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa tersebut sama yaitu National Mutual International Pte. Ltd. Maka itu, perusahaan harus mengikuti ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...