AXA Life dan Financial Merger, OJK Pastikan Pemegang Polis Terlindungi

Martha Ruth Thertina
5 Februari 2018, 13:25
OJK
Agung Samosir | Katadata

Ketentuan itu diatur pada Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal tersebut menyatakan, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah.

OJK mencatat, AXA Life dan AXA Financial mengajukan permohonan merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.

“Merger tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia,” demikian tertulis.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT AXA Financial Indonesia Budi Tampubolon mengatakan bahwa penggabungan entitas bisnis tersebut akan menciptakan peluang bagi perusahaan untuk melanjutkan pertumbuhannya dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

“Nasabah di Indonesia akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk inovatif, termasuk produk asuransi tambahan yang lebih menarik, guna menjawab kebutuhan nasabah, ditambah dengan peningkatan layanan nasabah,” kata Budi seperti dikutip dalam keterangan pers yang dirilis November 2017 lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...