Djarum Diduga Repatriasi Aset Lewat Saham BCA Rp 177 Triliun

Miftah Ardhian
14 November 2016, 18:22
BCA
Arief Kamaludin|KATADATA
BCA KATADATA|Arief Kamaludin

(REVISI: Yang benar pada judul dan badan tulisan, nilai transaksi (crossing) saham BCA sebesar Rp 177 triliun, bukan seperti tulisan sebelumnya senilai Rp 117 triliun)  

Grup Djarum diduga telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dan membawa masuk aset dan dananya ke dalam negeri. Langkah ini terindikasi dari transaksi saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) senilai Rp 177 triliun. 

Pada Jumat pekan lalu (11/11), sebanyak 116,3 juta lot saham BCA ditransaksikan di pasar negosiasi. Lewat transaksi tutup sendiri, saham bank swasta terbesar di Indonesia ini dihargai Rp 15.224 per saham atau senilai total Rp 177 triliun. Broker jual dan beli saham BCA tersebut adalah BCA Securities. Alhasil, nilai transaksi perdagangan di BEI pada hari itu melonjak menjadi Rp 189 triliun, atau sekitar 27 kali rata-rata nilai transaksi harian tahun 2016.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan, transaksi itu merupakan bagian dari repatriasi dana hasil program pengampunan pajak. Bentuknya adalah pemindahan sebagian saham BCA yang dimiliki investor melalui perusahaan asing ke perusahaannya di Indonesia.

"Kepemilikannya sebenarnya milik Indonesia tapi pakai nama asing. Jadi dengan tax amnesty ini tinggal dibalik-balikkan," ujar Tito dalam konferensi pers di Hard Rock Cafe Pacific Place, Jakarta, Senin (14/11).  (Baca juga: Konglomerat Indonesia di Tax Haven)

Sayangnya, Tito enggan menjelaskan detail identitas pengusaha dan perusahaan yang melakukan transaksi tersebut. Yang jelas, Farindo Investment (Mauritius) Ltd saat ini merupakan pengendali saham BCA dengan porsi kepemilikan mencapai 47,15 persen saham. Sisanya dimiliki investor publik.

Jika mengacu kepada situs resmi perusahaan, BCA menjelaskan pemegang saham pengendali Farindo adalah Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono. Mereka adalah putra konglomerat pendiri Djarum Oei Wie Gwan. (Baca juga: BI Waspadai Repatriasi Dana Tax Amnesty Rp 100 Triliun Akhir Tahun)

Head of Publication Statistic Unit Research Division BEI Verdi Ikhwan menjelaskan, investor yang dimaksud Tito tersebut ingin memperoleh tarif tebusan terendah tax amnesty yaitu sebesar 2 persen. Karena itu, si pemilik BCA memindahkan kepemilikannya ke Indonesia. "Kepemilikan dia bukan seluruhnya di sini, maka dia pindahin ke sini, kan kena uang tebus dua persen," ujarnya.

Sekadar catatan, mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak, dana repatriasi hingga saat ini mencapai Rp 143 triliun. Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut dana repatriasi sudah mulai mengalir masuk ke Tanah Air. “Sudah masuk (dana repatriasi) sekitar Rp 40-an triliun. Yang Rp 100 triliun itu akan masuk, dan kami antisipasi di Desember,” ucapnya, 3 November lalu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...