Minyak bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi sangat luas. Sebagai salah satu negara penghasil minyak bumi terbesar, Indonesia merupakan destinasi bagi perusahaan-perusahaan penambang minyak bumi. Artikel ini akan membahas kontri
Muhammad Nur Muhaimin
Oleh Muhammad Nur Muhaimin
18 Agustus 2017, 14.51
Minyak bumi merupakan sumber daya alam yang digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan bahan bakar, aspal, hingga bahan kimia lain. Potensi dari minyak bumi inilah yang menyebabkan kebutuhan akan minyak bumi sangat besar. Konsumsi minyak bumi terus meningkat setiap tahunnya dan terjadi merata di seluruh negara. Minyak bumi telah menjadi kebutuhan dasar bagi peradaban.
 
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak bumi terbesar. Berdasarkan data negara produsen minyak bumi dari International Energy Statistics, hingga Juli 2017 Indonesia menempati peringkat 22 dengan angka produksi minyak bumi sebesar 230 ribu drum per hari. Produksi minyak bumi di Indonesia tersebar di berbagai daerah dan menjadi salah satu sumber pemasukan bagi daerah. Seperti pada visualisasi di bawah ini dimana ada beberapa daerah yang mendapatkan pemasukan dari pembagian hasil produksi minyak bumi. Provinsi terbesar yang mendapatkan hasil produksi minyak bumi adalah Riau dengan pendapatan sebesar 5 milyar pada tahun 2014.
 
Dana Bagi Hasil
 
Tingkat produksi yang cukup besar ini menyebabkan banyak perusahaan tertarik untuk melakukan investasi pertambangan di Indonesia. Tercatat sebanyak 72 perusahaan melakukan proses pertambangan minyak bumi di Indonesia. Jumlah perusahaan yang cukup banyak ini sudah sewajarnya juga mendatangkan pendapatan untuk negara dalam bentuk pajak maupun royalti. Namun berapakah penghasilan negara yang berasal dari perusahaan pertambangan minyak bumi? Dan perusahaan apa yang mendatangkan penghasilan negara terbesar?
 
Berangkat dari dua pertanyaan tersebut saya membuat beberapa visualisasi yang mampu menjawabnya. Poin pertama yang dibahas adalah perusahaan-perusahaan yang menjadi pemain besar dalam industri pertambangan minyak bumi. Salah satu indikator untuk mengetahui seberapa besar suatu perusahaan adalah dengan melihat jumlah produksi minyak bumi yang dihasilkan. Berdasarkan data Total Lifting dari portal EITI, pada tahun 2012-2013 PT. Chevron Pacific Indonesia merupakan perusahaan penghasil minyak bumi terbesar dengan rata-rata minyak bumi yang dihasilkan adalah sebesar 116 juta barrel pada setiap tahunnya. PT. Pertamina menyusul peringkat Chevron dengan rata-rata minyak bumi yang dihasilkan sebesar 43 juta barrel. Selama periode 3 tahun tersebut Chevron dan Pertamina konsisten menjadi peringkat pertama dan kedua penghasil minyak bumi di Indonesia.
 
Total Lifting
 
Selain Total Lifting, indikator lain yang perlu diperhatikan adalah domestic mining obligation. Domestic mining obligation adalah jumlah produksi yang harus dipenuhi setiap perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan domestik. Dengan menggunakan data peringkat 10 besar perusahaan berdasarkan total lifting, saya membuat visualisasi DMO dari 10 besar perusahaan tersebut.
 
DMO
 
Grafik di atas menunjukkan perusahaan dengan DMO berbeda dengan perusahaan yang memiliki total lifting terbesar. Walaupun dua peringkat teratas sama-sama Pertamina dan Chevron, namun Pertamina menyuplai minyak bumi lebih banyak untuk memenuhi ke kebutuhan minyak bumi Indonesia. Hal ini wajar mengingat Pertamina merupakan BUMN sehingga kewajiban untuk menyediakan minyak bumi untuk Indonesia lebih besar. Dengan adanya data DMO, rasio perbandingan antara total lifting dengan DMO dapat diolah seperti pada grafik di bawah ini.
 
 
Sama seperti pada DMO, pada data grafik perbandingan rasio DMO dan Total Lifting, Pertamina berada di peringkat satu dan disusul oleh Chevron pada peringkat kedua. Satu hal yang menarik dari data rasio ini adalah kebanyakan perusahaan memberikan kontribusi minyak bumi untuk Indonesia sebesar 6.5%. Dan pada tahun 2012 perusahaan dengan total lifting terbesar yaitu Chevron justru memiliki angka rasio terkecil (6%).
 
Selain indikator lifting minyak bumi, indikator lain yang dapat digunakan untuk mengetahui kontribusi perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia adalah melalui pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Pada perusahaan penambang minyak bumi, ada dua jenis pajak yang tercatat pada portal EITI yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan, pajak deviden, dan pajak pertambahan nilai. Dari data 10 besar perusahaan berdasarkan total lifting, saya memilih 5 perusahaan teratas dan membuat visualisasi PBB dan pajak penghasilan dari kelima perusahaan tersebut.
 
Pajak Penghasilan dan Deviden
 
Walaupun Chevron merupakan perusahaan dengan total lifting terbesar, dari segi pajak penghasilan dan deviden jumlahnya masih kalah dengan Pertamina dan Total E&P Indonesia. Namun dilihat dari tren sejak tahun 2012, setoran pajak dari Chevron, Pertamina, dan Total justru mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hanya Conocophillips yang mengalami kenaikan antara tahun 2013 dan 2014. Sejak 2013 Indonesia Petroleum tidak memiliki data mengenai pajak penghasilan dan deviden sehingga angka yang ditampilkan adalah nol. 
 
PBB
 
Berbeda dengan pajak deviden dan penghasilan, pada PBB Chevron merupakan penyumbang terbesar selama tahun 2012-2014. Pertamina merupakan salah satu penyumbang PBB terbesar kedua selama tahun 2012 dan 2013. Namun pada tahun 2014 nama blok dari Pertamina berubah menjadi North Sumatra Offshore sehingga menyebabkan penurunan yang signifikan pada tahun 2014. Tren PBB pada tahun 2012-2014 cukup beragam dimana ada perusahaan yang meningkatkan PBB-nya secara terus menerus (Chevron) dan ada pula yang mengalami fluktuasi PBB cukup signifikan (Total).
 
 
Serupa dengan PBB, pada pajak pertambahan nilai tren yang terjadi pada tahun 2012-2014 cukup fluktuatif. Secara keseluruhan Chevron merupakan perusahaan penyumbang pajak pertambahan nilai yang cukup konsisten dengan adanya peningkatan di setiap tahunnya. Namun pada tahun 2014 Total dan Conocophillips mengalami lonjakan yang cukup signifikan hingga melewati Chevron dan Pertamina. Sama seperti PBB, pada tahun 2014 terdapat perubahan nama blok dari Pertamina sehingga menyebabkan penurunan yang signifikan.
 
Berdasarkan beberapa indikator tersebut dapat diketahui bahwa perusahaan yang melakukan lifting terbesar belum tentu menjadi kontributor terbesar untuk Indonesia. Contoh yang paling terlihat adalah dari pajak yang diberikan oleh Chevron. Pada PBB, Chevron merupakan perusahaan penyumbang PBB terbesar. Namun pada pajak penghasilan dan deviden serta pajak pertambahan nilai perusahaan lain-lah yang menjadi penyumbang terbesar.  Fakta ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pemasukan yang didapat dari perusahaan pertambangan. Program seperti amnesti pajak dapat dioptimalkan untuk memaksimalkan pemasukan dari pajak perusahaan pertambangan, khususnya perusahaan-perusahaan dengan nilai lifting terbesar di antara perusahaan pertambangan yang lain.
 
Sumber Data:
 

Editor: Muhammad Nur Muhaimin