Tolak Pemecatan 51 Pegawai KPK, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK
Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 51 pegawai. Mereka dinilai berstatus merah dan tidak bisa dibina setelah melewati tes wawasan kebangsaan, sebuah prosedur yang memicu kontroversi. Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak pemberhentian pegawai KPK tersebut pada pekan depan.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ASN tidak boleh merugikan pegawai komisi antirasuah itu. Karena itu, Boyamin menilai langkah pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan Mahkamah.
“MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK lebih kuat dan mengikat dengan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi,” kata Boyamin dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Kamis (27/5).
Dengan demikian, pertimbangan Mahkamah diharapkan akan menjadi putusan akhir lembaga tersebut. Penguatan pertimbangan putusan menjadi amar putusan dilakukan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C Undang-Undang No 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
Pasal 24 Ayat (2) menyebutkan, pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Pasal 24 ayat (3) menyatakan, ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 69C menyebutkan, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang ini berlaku dapat diangkat menjadi ASN sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
MAKI akan meminta Mahkamah memaknai ketentuan pasal-pasal tersebut. Ketentuan pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai peralihan menjadi ASN merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun. Kemudian, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
MAKI meminta KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak memberhentikan 51 pegawai KPK sebelum ada putusan Mahkamah. “Dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyatakan 51 dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak bisa bergabung lagi sebagai ASN di komisi anti rasuah. Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama BKN, KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (25/5).
Sedangkan 24 orang pegawai yang tak lolos tes kebangsaan masih bisa dibinaa sebelum dinyatakan sah sebagai aparat negara. “Sebanyak 51 orang ini asesor bilang warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di BKN, Jakarta, Selasa (25/5) seperti dikutip dari Antara.
Terhadap 24 pegawai tersebut diwajibkan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Selain itu mereka harus menandatangani kesediaan mengikuti pelatihan. Jika dinilai tetap tidak lolos, yang bersangkutan tak bisa diangkat sebagai ASN.