Bisnis Mana di Dunia yang Tanpa Cost Recovery?

Maria Yuniar Ardhiati
9 Agustus 2016, 14:43
No image
Donang Wahyu | Katadata

Para pelaku industri minyak dan gas bumi yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 menjadi penyebab melesunya iklim investasi di sektor hulu migas. PP ini mengatur cost recovery atau pengembalian biaya dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas oleh pemerintah.

Karena mendapat penilain demikain, aturan tersebut diusulkan untuk direvisi. Namun menurut praktisi senior industri minyak dan gas bumi (migas) John Karamoy, tidak ada yang salah dari konsep cost recovery. Bahkan, ia menyebutkan setiap bisnis yang dijalankan di dunia ini masih mengadopsi konsep cost recovery.

Kepada wartawan Katadata, Maria Yuniar, Metta Dharmasaputra, dan Miftah Ardhian, mantan Komisaris Utama Medco Energy Internasional itu menjelaskan konsep yang turut dibangunnya di dunia migas Indonesia itu. "Yang menjadi masalah itu kan karena yang mengurus cost recovery adalah orang lain," kata John di kediamannya, Kamis, 4 Agustus 2016.

Bagaimana menurut Anda mengenai usulan revisi peraturan soal cost recovery. Apakah memang diperlukan?

Ada beberapa peraturan pemerintah yang kontraproduktif, yang sebenarnya bertentangan dengan production sharing. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Itu soal cost recovery, ada hubungannya dengan pajak.

Saya sudah baca peraturannya sepintas. Sebenarnya tidak ada yang salah. Kalau diterapkan seperti apa yang tertulis itu, ya memang cocok. Kemudian, sepertinya dipelintir. Tidak tahu oleh siapa. Ya di antaranya disebutkan, cost recovery tidak boleh merugikan negara. Cost recovery kok dijadikan istilah yang aneh. Bisnis mana sih di dunia ini yang tanpa cost recovery?

Anda ikut menyusun peraturan tentang cost recovery pada 1967. Bagaimana Anda membangunnya dan mengapa implementasinya menyimpang sekarang?

Itu definisinya sangat sederhana. Semua biaya yang berhubungan dengan penerapan production sharing adalah cost recovery. Jadi, semua kegiatan yang dijalankan untuk melaksanakan kontrak itu masuk ke cost recovery. Lalu, apa sih yang tidak masuk?

Dalam pengalaman saya selama puluhan tahun, memang ada masalah dalam menenunkan suatu hal masuk ke cost recovery atau tidak. Tapi, itu hanya hal yang kecil. Sebagai perbandingan, dari seratus juta kegiatan, yang dipertanyakan hanya satu hingga dua juta. Dulu saya pernah bilang. Kalau pemerintah tidak mau, ya sudah, kita telan. So what?

Halaman:
Maria Yuniar Ardhiati
Maria Yuniar Ardhiati

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...