Memilih Model Bisnis Hulu Migas

A. Rinto Pudyantoro
Oleh A. Rinto Pudyantoro
12 Agustus 2017, 10:03
No image
Ilustrator: Betaria Sarulina

Bagaimana sebuah negara mengelola sumber daya alam migas? Johnston (1994) mengelompokkannya menjadi dua, yaitu model konsesi dan model kontrak. Model kontrak dibagi lagi, antara lain dalam bentuk kontrak dengan pola pemberian imbalan jasa (service contract) dan kontrak dengan pola bagi produksi (production sharing contract).

Model konsesi berarti perusahaan melakukan eksplorasi dan ekstraksi migas berdasarkan izin atau lisensi, kemudin membuat rencana kerja. Target eksplorasi ditentukan sendiri tanpa perlu konsultasi dengan pemerintah. Demikian juga dengan penggunaan tenaga kerja, pemakaian anggaran dan metode pengadaannya. Singkat kata, semuanya diurus sendiri dan mengikuti aturan perusahaan, sedangkan peran pemerintah relatif minimal.

Model kontrak adalah model pengelolaan sumber daya alam migas oleh pemerintah (atau institusi yang mewakili) dengan dibantu oleh investor yang juga sering disebut kontraktor. Pola kerja sama antara pemerintah dan kontraktor dituangkan dalam sebuah kontrak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kontrak jasa berarti kontraktor membantu dengan memberikan jasa. Dengan begitu, pemerintah menangung risiko bisnis, menyediakan dana yang salah satunya digunakan untuk memberikan imbalan kepada kontraktor atas jasa yang telah diterima.

Sedangkan kontrak bagi produksi, kontraktor melakukan eksplorasi dan eksploitasi atas nama pemerintah sebagai pemilik proyek. Kegiatan itu berdasarkan perjanjian bahwa kontraktor akan memperoleh bagian jika eksplorasi dan ekstraksi migas berhasil.

Konsesi atau kontrak jasa

Salah satu cara menentukan model pengelolaan sumber daya alam migas yang cocok untuk suatu negara adalah dengan mempertimbangkan tiga aspek, yaitu paham kepemilihan sumber daya (property right), potensi cadangan migas dan keberanian menanggung risiko.

Teoritis model konsesi cocok untuk negara yang menerapkan paham private property, bahwa sumber daya alam dimiliki oleh swasta atau pribadi. Maksudnya, sumber daya alam yang semula dikuasai oleh negara, lalu dikomersialkan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan izin kepada swasta untuk mengusahakan, mencari, mengekstraksi dan menjualnya.

Negara yang menganut paham private property murni umumnya tidak memiliki Badan Usaha Milik Negara karena pemerintah tidak berbisnis. Seluruh usaha termasuk upaya ekstraksi migas diserahkan pada swasta dan membiarkan kekuatan pasar menyelesaikan transaksional antar-investor. Dipercayai keseimbangan pasar akan terjadi dengan sendirinya, sedangkan pemerintah membantu memfasilitasi sebatas mengeluarkan aturan main.

Konsesi juga cocok untuk negara yang memiliki potensi cadangan migas kecil, yang biasanya juga rasio kesuksesan eksplorasi (success ratio) relatif kecil. Atau secara keseluruhan memiliki risiko sumber daya alam (resources risk) yang tinggi.

Karena negara tidak ingin terpapar risiko tinggi, maka sewajarnya pemerintah menyerahkan pekerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas kepada swasta. Negara hanya perlu memastikan bahwa nantinya ketika ekstraksi migas terjadi, pemerintah mendapatkan royalti dan pajak. Jadi, model konsesi sering juga disebut model royalty and tax.

Sedangkan kontrak jasa cocok bagi negara yang menganut paham state property (kepemilikan sumber daya alam pada negara). Karenanya, ekstraksi migas hendaknya dilakukan sendiri.

Pemerintah sebagai pemilik wajib menyediakan dana untuk pelaksanaan proyek. Kalaupun dibantu pihak lain, kontraktor hanya sebatas memberikan jasa yang kemudian diikat dalam perjanjian pemberian jasa atau kontrak jasa.

Konsekuensinya, pemerintah harus siap menanggung risiko. Risiko itu tidak boleh terlalu besar karena pemerintah mempertaruhkan ‘uang rakyat’. Oleh karenanya, model kontrak jasa akan cocok untuk negara yang memiliki potensi cadangan migas cukup besar dengan rasio kesuksesan ekplorasi yang cukup tinggi.

Dilema di Indonesia

Halaman:
A. Rinto Pudyantoro
A. Rinto Pudyantoro
Dosen Ekonomi Energi Universitas Pertamina dan Penulis Buku Bisnis Migas

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...