Protokol Penanganan Virus Corona di Sekolah: Absen Jika Sakit

Pingit Aria
9 Maret 2020, 11:22
Sebuah ruang kelas kosong terlihat di sebuah sekolah swasta di Hawally, setelah Kementerian Pendidikan menghentikan kegiatan sekolah dan universitas akibat penularan virus korona baru, di kota Kuwait, Kuwait, Senin (2/3/2020).
ANTARA FOTO/REUTERS/Stephanie McGehee
Sebuah ruang kelas kosong terlihat di sebuah sekolah swasta di Hawally, setelah Kementerian Pendidikan menghentikan kegiatan sekolah dan universitas akibat penularan virus korona baru, di kota Kuwait, Kuwait, Senin (2/3/2020).

Pemerintah telah menyusun lima protokol dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan.

“Hari ini, protokol tersebut kita publikasikan,” kata Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dalam Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan Covid-19 di Kompleks Istana Negara Jumat, 6 Maret 2020.

Protokol yang diterbikan  yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

(Baca: Protokol Kesehatan Tanggap Virus Corona: Lakukan Ini Jika Sakit)

Berikut adalah 15 poin protokol penanganan virus corona di area institusi pendidikan:

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol. Warga sekolah juga diimbau untuk menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan. Beberapa bagian penting untuk dibersihkan, di antaranya: handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

(Baca: Menko PMK Gelar Rapat Bahas Revisi Libur Nasional & Cuti Bersama 2020)

5. Mengimbau warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...