Kopi, Jaminan Sosial dan Pulsa Masuk Hitungan Baru Upah Minimum 2021

Rizky Alika
19 Oktober 2020, 19:20
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menambah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 jenis menjadi 64 jenis. Penetapan KHL tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2021.

Adapun, empat komponen KHL yang baru tersebut meliputi penambahan komponen kopi yang sebelumnya digabung dengan teh, kini dipisah menjadi teh celup sebanyak 1 dus isi 25 kantong celup dan kopi 4 sachet ukuran 75 gram. Kemudian, penambahan air minum galon sebanyak 3 galon ukuran 19 liter, penambahan paket pulsa dan internet 2 Gigabyte, dan tambahan jaminan sosial sebesar 2%.

"Ada KHL yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya," kata Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani. seperti dikutip dari siaran pers, Senin (19/10).

Penambahan KHL tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Aturan tersebut diterbitkan setelah dikaji oleh Dewan Pengupahan dan direkomendasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dinar pun menyebutkan, setiiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali setiap lima tahun sekali, sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab, pola konsumsi masyarakat setiap lima tahun sekali berubah.

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pemerintah tetap mendengarkan aspirasi seluruh pihak terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, masa peninjauan KHL tersebut dilakukan saat pandemi Covid-19 memberikan dampak terjadap perekonomian nasional. Meski begitu, penambahan dan perubahan KHL tersebut tetap memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha.

"Pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19," kata Haiyani.

Ia menambahkan, pandemi Covid-19 juga berdampak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan karena permintaan menurun dan terbatasnya bahan baku. Oleh karenanya, perlu pemahaman seluruh pihak terhadap kondisi yang terjadi agar terjalin sinergi seluruh pihak.

Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tersebut, Kemnaker menggelar dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak diharapkan.

Permenaker ini disosialisasikan ke anggota dewan pengupahan provinsi, kabupaten/kota. Namun lantaran ada kondisi pandemi Covid-19, peserta sosialisasi dikurangi dari 34 provinsi.

Adapun, Dialog Dewan Pengupahan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz sebagai unsur pengusaha dan Sunardi sebagai unsur serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian, dialog juga diikuti 68 peserta dari Dewan Pengupahan Provinsi Seluruh Indonesia. Sebanyak 15 peserta dari unsur pemerintah, 18 peserta unsur pengusaha, 31 peserta dari SP/SB, serta 2 peserta dari Akademisi.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...