Pemerintah Bebaskan Airport Tax di 13 Bandara, Harga Tiket Turun?
Penerbangan dan pariwisata merupakan sektor yang paling terpukul akibat pandemi corona. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus berupa penghapusan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax di 13 bandara.
Insentif tersebut berlaku mulai besok, 23 Oktober pukul 00.01 waktu setempat hingga 31 Desember 23.59 waktu setempat. "Stimulus akan diberikan kepada seluruh penumpang pada 23 Oktober-31 Oktober dengan waktu keberangkatan sebelum 1 Januari 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (22/10).
Insentif yang diberikan tersebut dengan skema pemberian stimulus penerbangan melalui subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Nantinya, penumpang di 13 bandara tersebut tidak dibebani biaya PSC.
Komponen tersebut akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket penumpang dan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah. Dengan demikian, harga tiket pesawat diharapkan dapat turun.
Novie berharap, harga tiket pesawat yang lebih murah dapat mendorong masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara. Dampak tidak langsungnya, pariwisata di daerah-daerah tujuan akan meningkat.
Sebelumnya, penumpang pesawat mulai tumbuh pada Juli 2020, jika dibanding periode April-Mei yang terpukul akibat pandemi. Meski, angkanya masih jauh dari kondisi normal pada tahun lalu. Simak Databoks berikut:
Untuk mendukung stimulus tersebut, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 175,74 miliar untuk PJP2U. Selain itu, pemerintah memberikan stimulus untuk kalibrasi kepada operator bandara sebesar Rp 40,81 miliar.