Buruh Ancam Mogok Kerja karena Upah Minimum 2021 Tak Naik

Pingit Aria
30 Oktober 2020, 16:44
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No.78 Tahun 201
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kalangan buruh dari elemen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Mereka akan mogok kerja untuk menolak kebijakan tersebut.

"Kami mengimbau kepada pemerintah cabut surat edaran tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021, dan pada para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10).

Said Iqbal menyatakan bahwa kebijakan itu sangat merugikan buruh. Menurutnya, saat pertumbuhan ekonomi pada 1998 minus 13,1% dan inflasi 77%. “Saat itu upah minimum buruh masih naik 16%,” katanya.

Databoks, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat krisis:

Ia pun meminta kenaikan upah minimum pada 2021 sebesar 8% atau setara dengan rata-rata kenaikan upah dalam tiga tahun terakhir. Sedangkan, bagi perusahaan yang keberatan dengan kenaikan upah dapat mengajukan penangguhan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 pada 26 Oktober 2020. Surat itu berisi keputusan Dewan Pengupahan Nasional untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.

Ida berharap, ditetapkannya upah minimum 2021 sama seperti 2020 itu dapat mendukung kelangsungan usaha dan terjaganya lapangan pekerjaan di tengah situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Sebanyak 18 kepala daerah telah menyanggupi pelaksanaan keputusan tersebut.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Protes UU Cipta Kerja

Selain itu, KSPI juga masih akan menggelar tiga kali unjuk rasa untuk memprotes Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Said Iqbal mengatakan unjuk rasa itu akan digelar pada 2, 9, dan 10 November.

"Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10).

Selain di Jakarta, ia menyatakan bahwa unjuk rasa juga akan digelar di 24 provinsi hampir 200 kabupaten/kota. Dalam unjuk rasa itu, mereka akan meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Sedangkan MK diminta untuk mengabulkan permohonan uji materi omnibus law.

Kemudian unjuk rasa pada 9 November berpusat di gedung DPR RI dan pada 10 November di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. "Saya tidak bisa bayangkan berapa puluhan ribu buruh akan datang di aksi Kemenaker pada 10 November nanti," kata Said Iqbal.

Reporter: Annisa Rizky Fadila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...