Luhut Sebut Borobudur Kelebihan Pengunjung, Bisa Rusak Struktur Candi

Pingit Aria
13 Maret 2021, 09:37
Sejumlah pekerja menutup stupa menggunakan terpaulin di kompleks candi Borobudur, Magelang, Jateng, Rabu (11/11/2020). Penutupan candi Borobudur oleh Balai Konservasi Borobudur (BKB) sebagai langkah antisipasi melindungi batu candi dari abu vulkanik jika
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.
Sejumlah pekerja menutup stupa menggunakan terpaulin di kompleks candi Borobudur, Magelang, Jateng, Rabu (11/11/2020). Penutupan candi Borobudur oleh Balai Konservasi Borobudur (BKB) sebagai langkah antisipasi melindungi batu candi dari abu vulkanik jika gunung Merapi Erupsi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan masalah utama yang tengah dihadapi Candi Borobudur adalah tekanan besar terhadap struktur candi. Penyebabnya adalah kelebihan kunjungan wisatawan.

Pengunjung Candi Borobudur pada 2019 tercatat mencapai lebih dari 3,3 juta orang atau setara dengan 8.000 orang per hari. Padahal, berdasarkan hasil studi Balai Konservasi Borobudur menunjukkan idealnya kawasan puncak Candi Borobudur hanya mampu menampung maksimal 128 pengunjung per sekali kunjungan setiap harinya.

Advertisement

"Oleh karenanya, akan diimplementasikan wisata berkualitas di Borobudur, dengan menjadikan Rencana Induk 1979 sebagai acuan bagi Rencana Induk Pariwisata yang terbaru," kata Luhut dalam kunjungan kerjanya ke Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur, Jumat (13/3).

Sebelum pandemi Covid-19, jumlah pengunjung Candi Borobudur terus meningkat. Simak Databoks berikut: 

Rencana induk 1979 disusun oleh pemerintah bersama JICA (Japan International Cooperation Agency). Master plan ini membagi kawasan Borobudur menjadi 5 zona dengan peruntukannya masing-masing sebagai berikut:

  1. Zona 1, zona pelestarian lingkungan arkeologi (Archaeological Environment Preservation). Zona ini memiliki luas 44,8 ha termasuk zona inti Ngawen dan Gunung Wukir.
  2. Zona 2, zona taman arkeologi (Archaeological Park Zone). Zona ini dibuat sebagai zona penyangga (buffer zone) dan sebagai fasilitas taman dan area layanan untuk pengunjung, memiliki luas 87,1 ha.
  3. Zona 3, zona regulasi penggunaan lahan (Land Use Regulation Zone). Zona ini meliputi keseluruhan 3 desa, yaitu Desa Borobudur, Desa Wanurejo dan Kelurahan Mendut seluas 10,1 km2.
  4. Zona 4, zona pelestarian pemandangan sejarah (Historical Scenery Preservation). Luas total zona 4 ini adalah 26 km2.
  5. Zona 5, zona taman arkeologi nasional (National Archaeological Park Zone). Zona ini seluas 78,5 km2 dalam radius 5 km dari Candi Borobudur.

Dalam kunjungan tersebut Menko Luhut didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Magelang Zaenal Arifin, Direktur Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti, dan Direktur Jendral Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian.

Bersama rombongan Menko Luhut mengunjungi titik-titik pembangunan yang terdiri atas Kampung Seni Borobudur, Kembanglimus Community Center, Gerbang Palbapang, Kawasan Candi Pawon, Concourse Candi Borobudur, dan Lahan Otorita.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement