Ada Pasal Kohabitasi, KUHP Diprotes Dunia Internasional
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Kim mengkritisi pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Menurutnya, iklim investasi Indonesia bisa berdampak karenanya.
Kim menyoroti pasal yang dianggap sebagai penghambat investasi, yakni pengaturan ruang privat masyarakat.
Diketahui, Pasal 411 dan 412 UU KUHP yang baru disahkan menyebut adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan. Seperti apa implementasi pasal "kumpul kebo" ini? Dan pasal lain apa yang dianggap kontroversi dalam KUHP?
Editor Podcast, Ardhi Rosyadi kembali berbincang bersama Editor Katadata.co.id, Ira Guslina terkait KUHP baru.
Anda dapat mendengarkan episode ini melalui aplikasi Spotify, Noice, Apple Podcast, Google Podcast dan Website Katadata Podcast.