SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Cara Daftar dan Input Data Tenaga Kerja

Image title
10 Juli 2021, 08:15
SIPP BPJS Ketenagakerjaan sebagai alternatif digital untuk melakukan pelaporan data karyawan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021).

Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mengakses kanal Pelaporan Data Perusahaan secara daring tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaporan peserta daring ini dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk megelola data kepesertaan. Fasilitas kelolanya meliputi data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Dengan pelayanan SIPP BPJS Ketenagakerjaan diharapkan perusahaan dapat mengelola data para karyawan sehingga kesejahteraan karyawan terjamin dan jaminan sosial dapat diterima secara merata. SIPP BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas dan integritasnya.

Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar SIPP BPJS Ketengakerjaan, bukalah websitenya melalui link yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan. Dapat juga langsung membuka website SIPP BPJS Ketenagakerjaan melalui link sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu, ikuti langkah berikut:

  1. Klik tombol Login untuk memasuki form login.
  2. Kemudian akan terbuka form untuk login, klik Daftar SIPP. Anda harus mengisi Data Perusahaan dan Identitas Pengguna. Masukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan Divisi Anda. Jika NPP terdaftar, maka otomatis Nama Perusahaan akan terisi. Kemudian klik tombol Next.
  3. Aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan field Data User Login. Setelah itu anda harus mengisi Email, Password dan Ulangi Password. Kemudian klik tombol Next.
  4.  Aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan Data User KPJ. Anda harus mengisi Data User KPJ yg berisi kolom tentang Nomor Peserta (KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone. Kemudian klik tombol Daftar.
  5. Setelah klik tombol Daftar, aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan verifikasi nomor handphone. Dan akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor handphone yang sudah dicantumkan. Apabila OTP yang dimasukkan benar maka akan muncul notifikasi berhasil.
  6. Anda akan menerima email untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Klik link pada email yang didapat, kemudian anda akan di redirect ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
  7. Masukkan alamat email dan password sesuai dengan yang anda daftarkan. Kemudian klik tombol Sign In
  8. Setelah berhasil masuk, aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan halaman Mutasi Data.

Input Data Tenaga Kerja

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Hal ini sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara dalam Pasal 15 juga disebutkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Dengan demikian, jika orang tersebut bekerja pada suatu perusahaan, ia berhak mendapat BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mendaftarkan karyawan tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menambah tenaga kerja, Anda harus Login ke aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian klik menu tombol Tambah TK.
  2. Aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan pop up pilihan tambah tenaga kerja. Anda bisa memilih Tambah Individu atau Tambah Massal (Upload). Kemudian klik tombol Pilih.
  3. Selanjutnya apabila Anda memilih untuk Tambah Individu, maka aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan pop up pilihan tenaga kerja sudah memiliki KPJ atau belum.
  4. Apabila Anda klik tombol Sudah, maka akan muncul field untuk melakukan input KPJ untuk tenaga kerja yang akan didaftarkan. Kemudian klik tombol Lanjut, apabila berhasil aplikasi akan menampilkan pop up Berhasil.
  5. Tahap selanjutnya aplikasi akan menampilkan Form Tenaga Kerja untuk dilengkapi. Yang pertama harus dilengkapi adalah Profil Tenaga Kerja. Kemudian klik tombol Lanjut.
  6. Setelah itu tahap selanjutnya yakni mengisi anggota keluarga apabila sudah memiliki istri maupun anak. Untuk menambahkan anggota keluarga klik tombol Tambah Keluarga. Aplikasi akan menampilkan pop up form Profil Keluarga. Setelah mengisi semua field , klik tombol Simpan.
  7. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan halaman konfirmasi sesuai dengan data-data yang telah diisi. Apabila semua data sudah sesuai, selanjutnya klik tombol Simpan, aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan pop up berhasil.
  8. Kemudian untuk melihat data yang sudah di input terekam di dalam aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa melihat pada halaman utama lalu pilih LoV peserta baru. Maka aplikasi akan menampilkan data peserta baru yang sudah di input.
  9. Selanjutnya apabila Anda memilih untuk Tambah Massal (Upload), maka aplikasi akan menampilkan form Upload Tenaga Kerja Baru. Untuk melakukan upload data tenaga kerja hal pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol Download Template.
  10. Aplikasi akan mengunduh template dalam format excel yang didalamnya berisi data tenaga kerja baru.
  11. Setelah melakukan pengisian pada template yang sudah diunduh, maka Anda bisa melakukan upload file template tersebut dengan cara klik Choose File kemudian pilih nama template file yang sudah di download. Lalu klik tombol Upload.
  12. Apabila terdapat data yang salah, tidak sesuai, ataupun sudah terdaftar, maka aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan pop up gagal upload. Kemudian akan ditampilkan juga alasan kenapa terjadi gagal upload.
  13. Setelah anda melakukan perbaikan pada file template, selanjutnya klik tombol Upload Ulang. Aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan kembali halaman untuk upload file.
  14. Apabila data pada file template yang anda upload sudah benar maka akan muncul pop up berhasil.

Dengan demikian, melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dimudahkan untuk melakukan pendaftaran dan input data karyawan untuk menerima jaminan sosial sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat terjamin.

Editor: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...