Aturan Deforestasi Uni Eropa Hambat Komoditas RI? Ini Penjelasannya

Rezza Aji Pratama
1 Februari 2023, 11:22
Deforestasi
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (2/11/2022).

Uni Eropa baru saja merilis aturan soal Deforestasi dan Degradasi Hutan (DDH). Regulasi ini akan mewajibkan komoditas yang masuk ke wilayah itu memiliki sertifikasi uji tuntas antideforestasi. Artinya, produk dari seluruh negara tidak boleh berasal dari kawasan yang mengalami deforestasi per 31 Desember 2023.

Aturan ini menyasar sejumlah komoditas utama seperti kedelai, minyak kelapa sawit, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, kulit, cokelat, dan furnitur. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket menegaskan cakupan komoditas ini akan diperluas dari waktu ke waktu.

“Tidak ada diskriminasi dalam regulasi ini. Aturan juga berlaku untuk komoditas yang diproduksi di wilayah Uni Eropa,” ujarnya.

Lantas, apa saja cakupan regulasi ini dan bagaimana penerapannya? Berikut ini penjelasan dari Komisi Uni Eropa.

Latar belakang:

  1. Sebanyak 420 juta hektare hutan di seluruh dunia hilang pada periode 1990-2020
  2. Deforestasi dan degradasi hutan merupakan pendorong penting perubahan iklim serta hilangnya keanekaragaman hayati.
  3. 90% deforestasi dipicu oleh perluasan lahan pertanian (FAO).
  4. Uni Eropa adalah konsumen utama komoditas yang berhubungan dengan deforestasi/degradasi hutan.
  5. Uni Eropa mengimpor 85 miliar euro per tahun dari komoditas dan produk yang termasuk dalam peraturan ini
  6. Peraturan ini akan memungkinkan Uni Eropa untuk menyimpan minimal 32 juta ton karbon per tahun 

Tujuan:

  1. Meminimalisir kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi dan degradasi hutan di seluruh dunia.
  2. Meminimalisir risiko produk yang berasal dari rantai pasokan yang berhubungan dengan deforestasi atau degradasi hutan masuk di pasar Uni Eropa.
  3. Meningkatkan permintaan Uni Eropa untuk perdagangan legal serta produk dan komoditas bebas deforestasi.

Cakupan:

  1. Komoditas yang termasuk: Kedelai, minyak kelapa sawit, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan beberapa produk turunannya (seperti kulit, cokelat, furnitur). Cakupan dapat diperluas dari waktu ke waktu.
  2. Pilihan komoditas berdasarkan penilaian dampak produk mana yang berkontribusi terhadap deforestasi di seluruh dunia.
  3. IUni Eropa mengimpor semua komoditas termasuk 6349,91 juta kilogram dari Indonesia. Ini terdiri dari minyak kelapa sawit (83,3%), kayu (8,4%), karet (6,5%), kopi (1,3%), kakao (0,5%), kedelai (<0,1%), dan daging sapi (<0,1%).
  4. Tidak ada pelarangan terhadap negara atau komoditas apa pun asal bisa menunjukkan bahwa komoditas mereka bebas deforestasi.
  5. Tidak ada diskriminasi. Berlaku sama untuk produk yang diproduksi di Uni Eropa dan diimpor dari luar.
  6. Hasil produksi di lahan hutan yang digunduli setelah 31 Desember 2020 tidak diperbolehkan di pasar Uni Eropa. Sementara jika deforestasi terjadi sebelumnya, masih diperkenankan.
  7. Definisi deforestasi mengacu pada FAO yakni konversi hutan yang beregenerasi secara alami menjadi hutan tanaman serta hutan primer menjadi hutan tanam. 

Sistem Regulasi

  1. Wajib Uji Tuntas: semua operator yang menempatkan komoditas dan produk di pasar Uni Eropa atau mengekspornya dari Uni Eropa harus membuat pernyataan uji tuntas bahwa dokumen yang menyatakan bahwa produk-produk tersebut adalah legal serta bebas deforestasi
  2. Penelusuran produk hingga ke bidang tanah tempat produk diproduks
  3. Sistem acuan dari negara atau bagian dari negara menurut tingkat risiko deforestasi [rendah, standar, tinggi].
  4. Uji tuntas yang disederhanakan untuk negara berisiko rendah dan peningkatan pengawasan untuk negara berisiko tinggi.

Keuntungan Regulasi

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...