Memahami Perbedaan Haji dan Umrah

Image title
13 Oktober 2021, 09:19
Perbedaan haji dan umrah
ANTARA FOTO/REUTERS/Saudi Ministry of Media/Handout /pras/dj
ILUSTRASI - HIS PICTURE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. Sejumlah pria Saudi menggunakan dupa di Kabah, Masjidil Haram saat ibadah Haji, ditengah wabah penyakit virus corona (COIVD-19), di Makkah, Arab Saudi, Minggu (26/7/2020).

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat muslim, jika mampu. Selain haji, ada pula ibadah umrah yang juga dilakukan dengan mengunjungi kota Mekah dan Madinah serta melakukan serangkaian ibadah di sana. Namun, apa sebenarnya perbedaan haji dan umrah?

Haji

Mengutip dari NU Online, haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Haji merupakan ibadah yang diserap dari syari’at para nabi terdahulu. Hal ini terbukti dari satu riwayat bahwa Nabi Adam ‘Alaihissalam (AS) pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki, bahkan menurut Ibnu Ishaq Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim kecuali ia pernah melaksanakan haji.

Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:

قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج

“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).

Ibadah haji wajib dilakukan oleh semua umat Islam selama mereka mampu secara fisik, mental, dan finansial untuk melakukan perjalanan. Adalah wajib untuk mengunjungi Ka'bah, rumah Allah, setidaknya sekali seumur hidup.

Setiap tahun, 3-4 juta peziarah dari seluruh dunia melakukan ziarah besar ke Mekah, menjadikannya pertemuan terbesar orang-orang di planet ini.

Perjalanan ini sangat penting sehingga haji adalah salah satu dari 5 rukun Islam dan memiliki makna keagamaan yang lebih besar daripada Umrah. Ini adalah salah satu tindakan yang paling spiritual dan bermanfaat dan memperdalam hubungan seseorang dengan Allah. Setelah selesai, semua dosa masa lalu akan dibersihkan dan Jannah (surga) dapat dicapai.

Haji harus dilakukan pada waktu tertentu dalam setahun di bulan terakhir kalender Islam, Dzulhijjah. Ibadah haji berlangsung setahun sekali dari tanggal 8 hingga 12 di Dzulhijjah, memakan waktu setidaknya 4-5 hari untuk menyelesaikannya, dan tidak dapat dilakukan di bulan atau waktu lain dalam setahun.

Selama melaksanakan haji, umat Islam melakukan sejumlah ritual keagamaan dan tindakan ibadah yang berbeda untuk menunjukkan ketaatan dan penyerahan diri kepada Allah. Ritual ini dimulai dengan cara yang sama seperti Umrah tetapi haji berlanjut dengan perjalanan lebih lanjut dan ritual yang lebih rumit.

HEALTH-CORONAVIRUS/SAUDI-HAJ
HEALTH-CORONAVIRUS/SAUDI-HAJ (ANTARA FOTO/REUTERS/Saudi Ministry of Media/Handout /pras/dj)

Umrah

Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Umrah seperti ziarah mini. Itu bukan rukun Islam tetapi berkah untuk dijalankan.

Umrah dapat dilakukan kapan saja selama kalender Islam, tidak seperti haji yang hanya dapat dilakukan pada bulan Zulhijjah.

Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya.

Perbedaan Haji dan Umrah

Dari pengertiannya, terdapat beberapa perbedaan antara ibadah haji dan umrah, baik dari segi hukum, rukun, waktu pelaksanaan maupun kewajibannya.

1. Hukum

Haji merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji, hal ini berdasarkan firman Alah subhanahu wata’ala:

ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Dari ayat di atas ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib dan tergolong persoalan al-mujma’ ‘alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dlarurah (yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus).

Oleh sebab itu, seseorang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi murtad atau keluar dari Islam, kecuali bagi orang yang sangat awam, jauh dari informasi keagamaan.

Sedangkan hukum umrah diperselisihkan ulama. Menurut pendapat al-Azhhar (yang kuat) hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...