Memahami Struktur Teks Berita, Contoh dan Unsur-unsurnya

Image title
2 Desember 2021, 17:58
Memahami contoh teks berita dan unsur-unsurnya akan membuat kita lebih mudah menyaring informasi.
PDPics/Pixabay
Ilustrasi koran yang berisi teks berita.

Teks berita, apa pun bentuk dan mediumnya, tanpa disadari sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Di era digital seperti saat ini, membaca berita pun jauh lebih mudah, karena bisa dilakukan hanya dari gadget yang kita gunakan sehari-hari. Selain mengonsumsi berita sebagai asupan informasi sehari-hari, kita juga perlu memahami struktur teks berita agar bisa menyaring kebenaran sebuah berita atau informasi.

Struktur teks berita, umunya terdiri dari tiga bagian yaitu judul, teras berita, badan berita, dan kaki berita. Setiap bagian dari struktur berita memiliki fungsinya masing-masing, dan tetap harus memenuhi unsur-unsur teks berita yaitu 5W+1H, atau dalam bahasa Indonesia disebut Asdikamba.

Struktur Teks Berita dan Contohnya

Telah disebutkan sebelumnya, struktur teks berita adalah judul, teras berita, badan berita dan kaki berita. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing struktur teks berita dan contoh teks berita.

  • Judul

Struktur teks berita yang pertama adalah judul atau headline. Judul berisi kata kunci yang menggambarkan apa isi beritanya. Selain harus menarik, biasanya judul berita mengandung beberapa unsur-unsur teks berita.

Contoh judul berita adalah: Aturan PPKM Level 3: Tak Ada Cuti Bagi ASN-Pegawai Swasta saat Nataru. Judul berita tersebut sudah menggambarkan apa isi beritanya, yaitu tentang peraturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.

  • Teras Berita

Teras berita atau juga disebut sebagai lead news, terletak di awal paragraf, dan berisi pokok atau inti dari berita tersebut. Melansir dari laman Rumah Belajar Kemdikbud, teras berita umumnya terdiri dari tiga kalimat, serta memberikan gambaran umum dari isi berita.

Contoh teras berita adalah sebagai berikut: Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dilarang mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

  • Badan Berita

Badan berita menjadi struktur teks berita yang ketiga. Badan berita sangat penting karena berisi informasi yang menjelaskan informasi yang ada di struktur teks berita yang sebelumnya, teras berita.

Untuk contoh berita, adalah sebagai berikut:

Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (22/11). Selain itu pemerintah mengimbau buruh untuk menunda cuti setelah periode libur Nataru.

“Ketentuan lebih lanjut selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,” bunyi poin G Inmendagri tersebut.

Pemerintah akan mengawasi protokol kesehatan di tiga aktivitas yakni saat peribadatan Natal, tempat perbelanjaan, serta tempat wisata. Tak hanya itu,  pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diperketat.

Sedangkan pemerintah mengimbau sekolah untu membagikan rapor semester 1 siswa pada bulan Januari 2022. Meski demikian, sekolah dapat terus menggelar kegiatan belajar mengajar selama periode Natal dan tahun baru.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement