Menilik Syarat Pendaftaran CPNS Kemenperin 2023

Destiara Anggita Putri
22 September 2023, 15:07
CPNS Kemenperin 2023, cara melamar cpns kemenperin, persyaratan melamar cpns kemenperin, melamar cpns, lowongan cpns kemenperin, lowongan di kemenperin, lowongan kemenperin, lowongan cpns, daftar cpns kemenperin, daftar cpns
detik.com

Pada tahun 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka sejumlah formasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Berdasarkan pengumuman nomor B/392/SJ-IND/KP/IX/2023, Kemenperin mendapatkan alokasi CPNS dan PPPK pada seleksi 2023 yang nantinya akan ditempatkan pada instansi yang membutuhkan. Adapun untuk formasinya, Kemenperin membuka 624 formasi pada seleksi CASN tahun ini yang tersedia untuk lulusan D-3 hingga S3.

Bagi siapapun yang tertarik untuk melamar sebagai PNS di kementerian ini, terdapat beberapa syarat pendaftaran yang perlu diperhatikan. Berikut di bawah ini informasi lengkapnya.

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenperin 2023

Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bila ingin melamar sebagai PNS di Kemenperin 2023. 

PENYERAHAN SK CPNS DAN PPPK
CPNS Kemenperin 2023 (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.)

1. Syarat Umum CPNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 35 tahun untuk jenjang asisten ahli, dan 40 tahun untuk jenjang lektor.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan (surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
  • Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

2. Syarat CPNS untuk Berpredikat Cumlaude

Bagi pelamar penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude harus memenuhi kualifikasi berikut ini:

  1. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  2. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
  3. Bagi pelamar Kebutuhan CPNS Jabatan Dosen, memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik, dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL dengan Nilai minimal 500. Ketentuan terkait Sertifikat Nilai TOEFL dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Wajib melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat)
  • Sertifikat TOEFL yang dimaksud pada poin (a) dapat berupa Sertifikat TOEFL Institutional (ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction seperti EPT, atau TOEFL universitas selama dapat dibuktikan keabsahannya dari hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran
  • Sertifikat Bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya (konversi nilai) setara atau lebih tinggi dari nilai TOEFL 500. Masa berlaku sama dengan ketentuan Sertifikat TOEFL pada poin pertama.

3. Syarat CPNS Khusus

Pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Disabilitas, Kebutuhan Khusus Diaspora, dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat memiliki persyaratan tersendiri. Berikut ini persyaratan yang perlu dipenuhi:

PENYERAHAN SK CPNS DAN PPPK
CPNS Kemenperin 2023 (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.)
  1. Hasil scan berwarna dokumen asli Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Asli serta hasil scan berwarna bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
  2. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku).
  3. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 yang dibuktikan dengan hasil scan berwarna Dokumen Asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Jenjang Strata 3 (S3) dan Strata 2 (S2) minimal ≥ 3,25.
  5. Bagi pelamar Kebutuhan CPNS jabatan dosen, memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL dengan Nilai minimal 500. Ketentuan terkaitSertifikatNilaiTOEFL dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Wajib melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat)
  • Sertifikat TOEFL yang dimaksud pada poin (a) dapat berupa Sertifikat TOEFL Institutional (ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction seperti EPT, atau TOEFL universitas selama dapat dibuktikan keabsahannya dari hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran
  • Sertifikat Bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya (konversi nilai) setara atau lebih tinggi dari nilai TOEFL 500. Masa berlaku sama dengan ketentuan Sertifikat TOEFL pada poin.

6. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas dikhususkan bagi Pelamar penyandang disabilitas yang berkebutuhan khusus dengan derajat 1 (mampu melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria:

  • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
  • Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
  • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu

7.  Pelamar penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan, mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib menyampaikan video singkat (dalam bentuk link) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pada saat melakukan pendaftaran.

8. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia yang menyatakan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 (dua) tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

9. Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 menyusul setelah dinyatakan lulus.

10. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

11. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora wajib bebas dari permasalahan hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dibuktikan melalui hasil scan berwarna dokumen asli surat pernyataan sesuai format yang ditentukan yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

12. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat ditujukan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat. Hasil scan berwarna seluruh dokumen asli sebagaimana dimaksud wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...