Kemenperin Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di Daerah Industri
Kementerian Perindustrian memasang alat pemantau emisi di daerah industri yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pemasangan alat tersebut untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, mengatakan alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi.
"Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujar Eko saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (6/9).
Eko menjelaskan, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin setelah alat dipasang. Alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.
"Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi.