Belum Final, Pengaduan Masalah THR Sudah Melampaui Tahun Lalu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka Posko Peduli Lebaran yang menerima pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun ini posko tersebut menerima pengaduan lebih banyak dari tahun lalu.
Posko ini dibuka sejak 28 Mei sampai 22 Juni besok. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan posko ini masih berjalan dan belum ditutup. Makanya, dia belum bisa mengetahui berapa banyak jumlah pasti pengaduan yang telah masuk ke posko tersebut hingga hari ini.
Dia hanya menyebutkan hingga Sabtu (17/6) pekan lalu, posko ini telah menerima 396 pengaduan terkait pemberian THR pada perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah. "Kan baru masuk hari pertama (kerja), belum meng-update tanggal 18-22 Juni. Nanti akan kami update lagi," katanya di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan, Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan FX Watratan mengatakan jumlah pengaduan yang masuk, lebih besar dari tahun lalu.
Laporan yang masuk hingga pekan lalu sudah meningkat 64,3 persen dibandingkan jumlah pengaduan tahun lalu yang hanya 241 pengaduan. Jumlah ini masih akan bertambah, karena datanya belum final dan poskonya pun belum ditutup.
(Baca: Buka Posko Pengaduan THR, Kemenaker Terima Ribuan Laporan)
Watratan menjelaskan mayoritas atau 60-70 persen pengaduan THR yang masuk, disebabkan oleh kasus-kasus berjalan dari sebelumnya. Sekitar 30 persen merupakan pengaduan yang terkait keterlambatan pembayaran THR, dan sisanya mengenai perusahaan yang tidak membayar THR.
Menurutnya, tingginya pengaduan masalah THR tahun ini, salah satunya disebabkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H cukup panjang. "(Karena libur yang panjang) sehingga tidak imbang antara pemasukan dengan pengeluaran. Tapi peningkatan hanya karena keterlambatan pembayaran," kata Watratan.
Mayoritas pengaduan merupakan perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sayangnya, dari 396 pengaduan tersebut, Kemenaker belum bisa mengklasifikasi lagi lebih jauh soal jumlah perusahaan yang diadukan.
Watratan memastikan pengaduan yang masuk bakal ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos). Setelah keseluruhan data dan berkas lengkap, akan dilakukan pemeriksaan selama tiga hari.
"396 pengaduan itu data resmi untuk ditindaklanjuti," kata Watratan. Perusahaan yang telat memberikan THR akan mendapatkan sanksi adminsitratif berupa denda 5 persen dari total THR yang disalurkan atau pembatasan kegiatan berusaha.