Skema Kontrak Baru Belum Bisa Kembangkan Migas Nonkonvensional

Miftah Ardhian
29 November 2016, 14:44
migas
Katadata

Upaya pemerintah mempercepat pengembangan industri migas nonkonvensional melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2015 dianggap belum efektif. Aturan ini dinilai belum bisa membuat industri ini berkembang

Founder ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan blok minyak dan gas bumi (migas) nonkonvensional ini memang sangat penting untuk dikembangkan. Alasannya, blok-blok ini dapat menjadi cadangan untuk menggantikan produksi blok migas konvensional yang semakin menyusut.

Dia mengakui bahwa pemerintah memang telah berupaya mengubah aturan dan skema kerja sama untuk pengelolaan blok migas nonkonvensional lebih menarik. Dalam aturan tersebut pemerintah memberikan tiga skema kerja sama yang bisa digunakan dalam kontrak migas nonkonvensional. Sebelumnya, kontraktor migas nonkonvensional hanya bisa menggunakan skema bagi hasil produksi yang teh ditentukan pemerintah.

(Baca: Pemerintah Proses Pengembalian Enam Blok Migas Nonkonvensional)

Namun, dia menganggap skema kerja sama ini bukanlah masalah utama yang mengakibatkan migas nonkonvensional sulit berkembang saat ini. "Skema kontrak yang ditawarkan sebenarnya cukup menarik. Tetapi pokok permasalahan saat ini bukan pada skema kontrak tersebut," kata Pri saat dihubungi Katadata, Senin (28/11).

Menurutnya, untuk menarik minat investasi di blok migas nonkonvensional, pemerintah harus berbenah diri secara internal dan birokrasinya. Permasalahan utama kurang berkembang blok ini adalah data teknis yang dimiliki pemerintah dinilai masih sangat mentah. Hal ini membuat adanya ketidakpastian produksi blok tersebut yang sangat tinggi dan investor tidak bisa mengkalkulasi bisnis ini secara ekonomi.

"Saat ini (tawaran skema kerja sama migas nonkonvensional) memang tidak cukup menarik bagi investor. Apalagi saat ini harga minyak rendah," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...