Skema Kontrak Baru Belum Bisa Kembangkan Migas Nonkonvensional

Miftah Ardhian
29 November 2016, 14:44
migas
Katadata

Selain itu, masih banyak permasalahan lain yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah. Pri menyebutkan, permasalahan seperti ketidakpastian hukum akibat revisi undang-undang migas yang belum selesai, kurangnya pemerintah menghormati kontrak yang telah dibuat, perizinan dan birokrasi yang masih berbelit-belit, serta pembebasan lahan yang memerlukan waktu lama. Semua permasalahan inilah yang menghambat pengembangan blok migas nonkonvensional saat ini.

Dia mengatakan pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas data melalui studi-studi geologi dan geofisika lanjutan. Pemerintah juga harus melakukan uji seismik dan pengeboran sumur-sumur eksplorasi awal. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mengatasi permasalahan internal yang seringkali menghambat pengembangan blok migas di berbagai wilayah.

(Baca: Skema Kontrak Baru Bisa Dipakai untuk Lelang Blok Nonkonvensional)

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan untuk mempercepat pengembangan migas nonkonvensional sejak tahun lalu. Dalam aturan tersebut ada tiga skema kontrak kerjasama yang bisa digunakan, yakni kontrak bagi hasil, kontrak bagi hasil sliding scale dan kontrak bagi hasil gross split sliding scale

Untuk kontrak bagi hasil dan kontrak bagi hasil sliding scale, hasil penjualan dibagi tanpa memperhitungkan jatah pemerintah pada awal produksi (first tranche petroleum/FTP) dan pengembalian biaya operasi (cost recovery). Sementara untuk kontrak bagi hasil gross split sliding scale hasil penjualan dibagi berdasarkan bagi hasil sesuai dengan kontrak kerja sama. 

Mengenai masa kontraknya, jangka waktu kontraktor kerja sama paling lama 30 tahun. Setelah kontraknya habis, masih bisa diperpanjang paling lama dua puluh tahun untuk setiap kali perpanjangan. Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan pertimbangan aspek teknis dan keekonomian pengembangan lapangan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, pelaku industri boleh menggunakan skema kerjasama selain kontrak bagi hasil untuk blok migas nonkonvensional yang sedang dilelang. “Pakai sliding scale gross split bisa,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...