Terancam Didenda, Freeport Bahas Nasib Smelter dengan Kementerian ESDM
PT Freeport Indonesia (PTFI) terancam denda administratif dari pemerintah. Denda ini terkait perkembangan pembangunan proyek smelter yang tertunda.
Sebenarnya tak hanya Freeport Indonesia, pemerintah bakal memberikan denda administratif bagi proyek smelter yang progres pembangunannya lambat dan tak mencapai target di masa pandemi. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021.
Progres pembangunan smelter milik PTFI tak mencapai target karena terdampak pandemi corona. Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui realisasi aktual kemajuan fisik pembangunan smelter perusahaan tidak mencapai target yang ditetapkan.
Oleh sebab itu, seperti amanat dalam Kepmen ESDM yang baru dikeluarkan terkait denda, pihaknya tengah mendiskusikannya dengan pemerintah. "Serta mendetailkan aktivitas-aktivitas pembangunan smelter mana saja yang terdampak oleh pandemi Covid-19," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (23/6).
Riza mengatakan perusahaan tetap berkomitmen membangun smelter baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik. Hal ini sesuai perjanjian dengan pemerintah dalam proses divestasi.
Terkait lokasi pembangunan smelter, sebenarnya PTFI memiliki opsi lain. Ini terjadi setelah Tsingshan Steel asal Tiongkok menawarkan kerja sama untuk membangun smelter di Kawasan Industri Weda Bay, Halmahera, Maluku Utara.
Namun, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sugeng Mujiyanto memastikan pembangunan masih tetap sesuai rencana awal di kawasan industri JIIPE Gresik.
"(PTFI akan terkena) denda sesuai Kepmen," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mendukung rencana Freeport menggandeng Tsingshan Steel. Dengan syarat, biaya pembangunannya lebih kecil dibandingkan hitungan awal.