Utang Bakrie & Brothers Menggunung, 2021 Restrukturisasi Rp 10 T
PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) mencatatkan utang hingga triwulan III 2020 senilai Rp 10,18 triliun, yang merupakan utang jangka pendek. Saat ini perusahaan tengah memproses restrukturisasi utang senilai Rp 10 triliun yang ditargetkan selesai tahun depan agar memperbaiki pembukuan perusahaan.
"Restrukturisasi yang belum terjadi pada 2020 kemungkinan bisa dituntaskan pada 2021. Sehingga bisa membuat pembukuan kami semakin bagus dan semakin ringan," kata Direktur Utama Bakrie & Brothers Anindya Novyan Bakrie dalam paparan publik, Kamis (17/12).
Nilai utang tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun tahun lalu Rp 8,79 triliun. Kenaikan utang tersebut, salah satunya disebabkan oleh selisih kurs yang membesar karena mayoritas utang Bakrie & Brothers dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan catatan Bakrie & Brothers, total utang dalam denominasi mata uang asing per September 2020, mencapai US$ 669 juta atau sekitar Rp 9,45 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.134 per US$. Sementara, utang perusahaan dengan denominasi rupiah totalnya Rp 254 miliar.
"Utang dolar kami memang lebih tinggi dari pada utang rupiah. Ini yang menyebabkan efek selisih kurs ini sangat besar sekali," kata Chief Financial & Investment Officer Bakrie & Brothers Roy Hendrajanto M. Sakti.
Roy mengatakan total utang perusahaan senilai Rp 10,18 triliun mayoritas berasal dari dua kreditur besar. Sekitar Rp 8 triliun merupakan utang kepada Glencore International AG. Utang ini akan menjadi fokus Bakrie & Brothers dalam melakukan restrukturisasi tahun depan.
Saat ini sudah ada kesepakatan antara perusahaan dengan Glencore untuk melakukan restrukturisasi dengan cara penerbitan nonpreemptive rights (NPR) atau konversi utang menjadi ekuitas. NPR tersebut sudah dilakukan sejak 2019 lalu, sehingga saat ini hanya tinggal menunggu eksekusi penandatanganan dari settlement utang tersebut.
"Jadi di buku kami sudah diterbitkan obligasi wajib konversi yang nanti akan digunakan untuk membayar utang Glencore sejumlah Rp 8 triliun," kata Roy menambahkan.
Selain Glencore, Bakrie & Brothers juga memiliki kewajiban yang harus dibayar kepada Eurofa Capital Investment Inc sekitar Rp 1,5 triliun. "Saat ini perusahaan sedang melakukan negosiasi intensif untuk restrukturisasi terhadap Eurofa tersebut," ujar Roy.
Ia mengatakan Bakrie & Brothers sudah merevitalisasi neraca keuangannya sejak 2016 dengan melakukan restrukturisasi dengan kreditur. Total utang yang sudah direstrukturisasi sejak saat itu hingga 2018 mencapai Rp 11,41 triliun.
Optimistis Kinerja Tahun 2021
Anindya mengatakan tahun ini merupakan tahun yang penuh tantangan bagi perusahaan. Pada kuartal III, perusahaan harus mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 240 miliar, dengan EBITDA pada kuartal III tahun 2020 adalah sebesar Rp 17 miliar. Nilai ini memang turun jika dibandingkan EBITDA periode yang sama di tahun 2019 yang sebesar Rp 232 miliar.
Pendapatan Perseroan juga menurun hingga 20% menjadi Rp 1,97 triliun dari periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp 2,47 triliun. Perseroan mencatatkan ekuitas sebesar Rp 2,07 triliun, menurun dibanding periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp 2,35 triliun.
Menurutnya, pandemi Covid-19 di seluruh dunia, menjadi salah satu faktor penyebab penurunan kinerja perusahaan. Pasalnya, beberapa proyek potensial yang akan dikerjakan oleh Bakrie & Brothers tertunda persiapan atau pelaksanaannya.
“Tahun 2020 adalah tahun yang berat, tetapi kami cukup resilient menghadapi situasi dan mampu bertahan hingga kini," kata Anindya.
Meski begitu, Anindya optimis situasi akan jauh lebih baik pada 2021 karena sejumlah proyek yang tertunda akan didorong realisasinya. Beberapa di antaranya adalah proyek PLTU Tanjung Jati A 2x660MW, proyek jalan tol Cimanggis-Cibitung, dan proyek Pipa Gas Transmisi Kalimantan.
Ia juga mengatakan, optimisme di tahun depan semakin kuat terasa dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau yang kini telah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Menurutnya, UU tersebut akan mampu mendorong kemudahan investasi dan berusaha, serta menjadi jembatan untuk menghubungkan beberapa hal dalam perekonomian Indonesia yang belum terhubung secara optimal.
Menurutnya, UU Omnibus Law ini nantinya mampu menjembatani banyak hal, seperti mengatasi diskoneksi dalam investasi. Lalu, mengatasi diskoneksi peluang demografi yang secara struktural bisa mengatasi masalah ketenagakerjaan dan pengangguran. Lalu, mampu mengatasi diskoneksi perpajakan.
"Ketiga aspek ini memiliki pengaruh positif secara signifikan untuk pertumbuhan perusahaan di masa depan,” kata Anindya.

