Panduan Isolasi Mandiri 14 Hari, Apa Saja yang Harus Dilakukan?

Sorta Tobing
18 Maret 2020, 14:53
virus corona, virus korona, isolasi diri, isolasi mandiri, karantina mandiri, achmad yurianto, panduan isolasi mandiri
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah mengimbau warga melakukan isolasi mandiri untuk mengantisipasi membludaknya pasien virus corona di rumah sakit.

Pemerintah terus melacak orang-orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif virus corona. Namun, tak semuanya akan menjalani perawatan di rumah sakit, tapi dapat memilih isolasi secara mandiri.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pasien ke rumah sakit. Selain itu, isolasi mandiri dapat mencegah penyebaran virus ke warga yang rentan dan memiliki imunitas rendah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan jangka waktu isolasi mandiri tersebut adalah 14 hari. “Lakukan self-isolate, gunakan masker yang benar, lakukan social distancing (jarak sosial), tidur sendiri dulu, tidak berbagi alat makan dan minum, segera cuci alat makan tersebut dengan sabun cuci,” kata Yuri, Senin (16/3).

Payung hukum isolasi diri adalah Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Surat edaran itu ditujukan kepada kementerian atau lembaga, gubernur hingga wali kota. Seluruh pemimpin jajaran dalam organisasi tersebut diminta menginstruksikan para jajarannya menerapkan isolasi mandiri.

(Baca: Tiongkok Sebut Obat Merek Avigan Buatan Fujifilm Efektif Atasi Corona)

Mengapa Isolasi Mandiri Harus 14 Hari?

Dalam akun Instagramnya, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan masa penularan virus corona adalah dua sampai 14 hari sampai muncul gejala. "Artinya, orang itu bisa tetap merasa sehat meskipun ternyata terinfeksi Covid-19," katanya.

Jika dalam masa isolasi mandiri ini seseorang tetap pergi ke mal, tempat rekreasi, atau rumah saudara, maka ia bisa menularkan virus ke orang lain. "Kalau dia masuk (kerja atau sekolah) setelah hari ke-15 setelah isolasi 14 hari, jadinya percuma saja. Tidak ada gunanya," ucap Reisa.

Pemantauan selama 14 hari ini menjadi masa krusial. Kalau ada gejala virus corona, apalagi yang akut, bisa segera ditangani dan penularannya terhenti.

(Baca: Jatuh Sakit, Perjuangan Dokter Handoko Tangani Corona di Usia 80 Tahun)

Siapa yang Harus Melakukan Isolasi Mandiri?

Menurut surat edara Menteri Terawan, orang yang sebaiknya mengisolasi diri adalah mereka yang memiliki gejala Covid-19, termasuk  demam, batuk, pilek, dan sakit pernapasan. Semua itu gejalan dalam kategori ringan. Selain itu, mereka yang memiliki riwayat bepergian ke negara dan daerah penularan Covid-19 juga disarakankan untuk melakukan isolasi mandisi.

Isolasi mandiri tidak berlaku bagi pasien yang sudah memiliki kondisi kronis, seperti gagal ginjal, penyakit jantung, masalah di paru-paru, kanker, dan masalah lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...