Sri Mulyani Kaji Terapkan Tax Amnesty Jilid II

Agatha Olivia Victoria
2 Agustus 2019, 15:41
tax amnesty jilid ii, sri mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan untuk melakukan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan untuk melakukan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Hal ini sebagai respon banyaknya aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, terutama para pengusaha.

Rencana tersebut, Sri Mulyani mengatakan, sudah tertuang dalam paket reformasi pajak yang sedang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Nanti akan kami sampaikan kepada presiden bagaimana keseluruhan kebijakan perpajakan sesuai dengan arahan beliau dan tentu juga memasukkan aspirasi dunia usaha," katanya di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8).

Advertisement

Sri Mulyani mengaku, memang banyak pengusaha yang menyesal karena tidak mengikuti tax amnesty pada tahun 2016-2017. Ketika itu Kementerian menyelenggarakan pengampunan pajak dalam jangka waktu sembilan bulan.

Dengan waktu sepanjang itu, Sri Mulyani cukup kecewa karena hanya sedikit wajib pajak (WP) yang mengikuti program tersebut. "Kemarin itu yang ikut cuma satu juta WP. Jumlahnya sangat rendah dibanding ekspektasi kita," ucap dia.

(Baca: Ekonom Dukung Target Menteri Sri Mulyani Naikkan Tax Ratio hingga 14 %)

Dirinya pun menilai, rendahnya partisipan dalam penyelenggaraan tax amnesty dikarenakan belum adanya sistem elektronik yang memadai. Sistem yang dimaksud yakni sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini sudah ada sistem yang mendata para wajib pajak dan transaksi yang dilaksanakan. "Dulu kita tidak punya data yang komplit dan reliabel. Sekarang kita sudah diberikan informasi dari 90 negara jurisdiksi melalui sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI)," katanya.

Dengan sistem tersebut, ia menjelaskan terdapat 47 juta transaksi pajak yang dilaporkan dari seluruh dunia dengan nilai ribuan triliun euro. Karena itu, kini pemerintah sudah bisa melacak aset yang dimiliki oleh wajib pajak walaupun di luar negeri. Sistem ini yang menurut Sri Mulyani dapat meningkatkan partisipasi dalam tax amnesty.

(Baca: 2019, Temuan Aset Keuangan Tersembunyi Akan Lebih Rp 1.300 Triliun)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement